Sukses

BNN : Sejajarkan Narkoba dengan Korupsi dan Teroris, Tapi...

Para pengguna narkoba tidak boleh diperlakukan sama seperti para penjahat lainnya. Umpamakan sebagai orang sakit.

Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Narkotika (BNN) mengimbau kepada keluarga dan masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang banyak terjadi di Indonesia.

"Keluarga itu sangat berperan dalam upaya pencegahan, karena keluarga adalah orang yang paling dekat dan paling efektif dalam membina seseorang," kata Deputi Bidang Pencegahan BNN, Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Selain keluarga, kata Sri, perlunya peran dari pihak pemerintah, mahasiswa, dan organisasi. Bagi pemerintah, bisa berperan dengan cara lebih mengedepankan upaya pencegahan, serta mencanangkan program-program pencegahan.

"Jadikan permasalahan narkoba ini sejajar dengan permasalahan tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga tindak pidana terorisme. Karena semua permasalahan ini menurut kami (pihak BNN) sama-sama mempunyai dampak yang sistemik," ujarnya.

Meski sejajar dengan persoalan tipikor, namun para pengguna narkoba tidak boleh diperlakukan sama seperti para penjahat lainnya, yang dapat dijatuhi hukuman pidana penjara. Pengguna narkoba harus diumpamakan sebagai orang sakit.

"Umpamakan mereka (pengguna narkoba) sebagai orang sakit yang berhak mendapatkan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Dalam UU itu, menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

"Selama ini 'mindset' masyarakat pada umumnya masih menilai para pengguna narkoba itu dimasukkan dalam penjara, maka dari itu diskusi ini diadakan untuk mensosialisasikan bahwa pengguna narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi," katanya.

Dia pun menjelaskan, bahwa tahun 2014 ini dicanangkan sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba, dimana setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).

"Tujuannya agar penyalahguna narkoba itu bisa mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Semangat BNN di tahun 2014 adalah ingin menyelematkan pengguna dan pecandu narkoba dengan cara rehabilitasi, bukan penjara," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.