Sukses

Mahasiswa UI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Sitok Srengenge

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seniman Sitok Srengenge terhadap mahasiswi UI berinisial RW belum dituntaskan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seniman Sitok Srengenge terhadap mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW belum dituntaskan polisi. Sekitar 50 mahasiswa UI yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa UI Adili Sitok pun berunjuk rasa di gerbang Polda Metro Jaya.

Juru Bicara Solidaritas Mahasiswa UI Adili Sitok, Fadel mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Fadel juga meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya menerapkan hukum progresif dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Kalau pakai hukum tekstual saja ngga ada perkembangannya. Tapi kan dalam kasus ini ada intimidasi mental terhadap korban," kata Fadel di depan Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/3014).

Tak hanya itu, para demonstran juga mempertanyakan pemindahan penyidikan kasus tersebut dari yang awalnya ditangani Subdit Remaja Anak-anak dan Wanit (Renata) dipindahkan ke Subdit Keamanan Negara.

"Ini aneh mengapa dipindahkan ke Keamanan Negara, padahal ini kasus asusila," ucap Fadel.

Para mahasiswa juga menyayangkan perkembangan kasus tersebut yang terkesan mandek. Sebab, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Sitok.

"Kasus ini polisi jarang memberikan penjelasan telah masuk ke penyidikan atau belum. Kalau sudah masuk ke ranah penyidikan sudah seharusnya Sitok sudah dipanggil untuk diperiksa," tutup Fadel.

Sebelumnya, RW melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok Srengenge atau Sitok Sunarto. Bayi hasil hubungan Sitok dengan RW telah lahir dari rahim RW pada 31 Januari 2014.

Hubungan Sitok dengan RW terjadi pada Maret 2013. Ketika itu, keduanya bertemu dalam Festival Budaya di FIB UI. Dari perkenalan itulah, Sitok mengajak korban ke kamar kosnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini