Sukses

PTUN Tolak Gugatan Lelang Jabatan Kepala Sekolah

Majelis hakim yang dipimpim Nur Akti menyatakan objek sengketa yang diajukan penggugat tidak termasuk dalam pengertian putusan TUN.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan 26 kepala sekolah terkait seleksi terbuka calon kepala puskesmas kecamatan dan kepala SMA/SMK negeri. Majelis hakim menolak seluruh gugatan dari penggugat.

Dalam persidangan yang digelar di Gedung PTUN Jakarta Timur, majelis hakim yang dipimpim Nur Akti menyatakan objek sengketa yang diajukan penggugat tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara. Hal ini sudah sesuai dengan eksepsi yang diajukan tergugat.

"Oleh karena itu, pokok sengketanya sudah tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima," kata Nur Akti di ruang sidang, Rabu (13/8/2014).

Dalam eksepsinya, ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas kecamatan dan kepala SMA/SMK negeri selaku tergugat menyatakan, objek sengketa yang diajukan penggugat tidak termasuk dalam pengertian putusan tata usaha negara. Majelis hakim pun menyatakan menerima eksepsi itu dan menolak gugatan para penggugat.

Majelis hakim menilai, karena gugatan para penggugat tidak diterima, maka sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
          
Oleh karena itu, majelis hakim mengesampingkan alat-alat bukti selebihnya karena setelah dipertimbangkan tidak ada relevansinya seperti diatur dalam Pasal 107 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
         
"Atas dasar pertimbangan itu, majelis hakim menolak gugatan para penggugat, dan menghukum para penggugat membayar perkara Rp 191.000," ujar Nur Akti menjelang menutup persidangan.

Nur Akti juga mempersilakan pengugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tidak puas dengan keputusan itu.

Puas Vs Histeris

Menanggapi putusan itu, Staf Biro Hukum Pemprov DKI Alamsyah selaku kuasa hukum Ketua Tim Seleksi Terbuka Calon Kepala Puskesmas Kecamatan dan Kepala SMA/SMK Negeri mengaku puas.

Sejak awal, objek sengketa yang diajukan penggugat menurutnya keliru karena keputusan ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas kecamatan dan kepala SMA/SMK negeri itu masih dalam koridor proses lelang.
           
"Jika ingin menggugat, semestinya yang digugat itu adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Karena keputusan hasil seleksi lelang kepala sekolah itu ada di Kepala BKD," ujar Alamsyah.

Pemandangan berbeda tampak pada barisan kepala sekolah. Mereka histeris sambil menunjukkan sertifikat lulus uji kepala sekolah di hadapan hakim.

"Hakim seharusnya dapat membuka hati nurani karena kami ini guru. Kami bisa marah karena 6 bulan dizalimi. Kami ini guru bisa menjaga profesionalitas," seru mereka. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini