Sukses

Istri Bupati Rachmat Yasin Hanya Tanda Tangan Berkas di KPK

Elly yang baru masuk ke dalam Gedung KPK, sekitar pukul 11.30 WIB‎, sudah keluar. Ia hanya sebentar di dalam.

Liputan6.com, Jakarta - Istri Bupati Bogor Rachmat Yasin, Elly Halimah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun Elly hanya menjalani pemeriksaan singkat kurang dari 1 jam.

Elly yang baru masuk ke dalam Gedung KPK, sekitar pukul 11.30 WIB‎, sudah keluar tak berapa lama kemudian. Wanita yang mengenakan jilbab warna hijau itu mengaku hanya mendatangani berkas tanpa menjelaskan lebih detil.

"Cuma tanda tangan (berkas)," ujar Elly di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2014).  Selebihnya, dia tak berkomentar. Dia kemudian berlalu meninggalkan Gedung KPK.

Elly sendiri hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka M Zairin. "Dia jadi saksi untuk MZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Rachmat sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.