Sukses

Tanggapan KPK Atas Akil Uji Materi UU TPPU ke MK

Bambang Widjojanto mengatakan, uji materi UU yang terkait dengan KPK bukan hal baru.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil Mochtar mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang TPPU ke MK. Mengenai hal itu, KPK angkat suara.

KPK terkesan cuek. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya tak ambil pusing terhadap langkah hukum mantan Ketua MK itu.

"Judicial review adalah hak warga negara, maka siapapun punya hak untuk itu," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Bambang mengatakan, uji materi UU yang terkait dengan KPK bukan hal baru. Karenanya, langkah Akil mengajukan uji materi UU TPPU itu tidak membuatnya kaget, mengingat UU KPK sendiri juga pernah diuji materi ke MK.

"UU KPK sendiri sudah lebih dari 15 kali digugat judicial review. Jadi jika ada UU TPPU di-judicial review tentu bisa saja," jelas Bambang.

Lebih dari itu, lanjut dia, hal terpenting bagi KPK ialah menyiapkan diri sebaik mungkin menghadapi gugatan uji materi tersebut.

"Yang perlu dilakukan KPK menyiapkan sebaik dan secermat mungkin bila proses itu kelak dilakukan," ucap Bambang.

Mantan Ketua MK sekaligus terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Akil Mochtar sebelumnya mengajukan gugatan UU TPPU ke MK. Gugatan itu dilakukan Senin 11 Agustus 2014.

"Ya kemarin sudah didaftar di MK," ujar salah seorang kuasa hukum Akil Mochtar, Adardam Achyar saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2014).

Adardam tak memungkiri salah satu materi yang digugat Akil ialah menyangkut kewenangan KPK dalam mengusut kasus TPPU. "Antara lain itu," tegas Adardam.

Namun, saat ditanya lebih rinci soal gugatan uji materi itu, dia enggan membeberkan detail. "Waduh, permohonannya ada 40-an lembar, tanya ke MK saja," ujar Adardam.

Akil yang notabene mantan Ketua MK divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
‎
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan Akil Mochtar terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK dan TPPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 30 Juni 2014 lalu.

Vonis seumur hidup itu dijatuhkan lantaran majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa perbuatan Akil dinilai memberikan dampak luas di masyarakat. Vonis Akil sendiri menyangkut 6 dakwaan, yaitu suap, gratifikasi, dan TPPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.