Sukses

Eks Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Terancam Dipanggil Paksa KPK

‎Johan mengaku belum tahu apakah Ramlan akan langsung ditahan atau tidak seandainya hadir pada pemeriksaan lusa.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Ramlan Comel pada akhir pekan lalu. Namun saat itu dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

‎Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, terbuka kemungkinan penyidik akan memanggil paksa Ramlan pada pemanggilan ketiga. Jika pada pemanggilan kedua pada Kamis 14 Agustus lusa tidak juga hadir.

"RC (Ramlan Comel) hari Kamis pemeriksaan sebagai tersangka. Itu panggilan kedua, kalau tidak hadir lagi bisa dipanggil paksa," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Meski demikian, ‎Johan mengaku belum tahu apakah Ramlan akan langsung ditahan atau tidak seandainya hadir pada pemeriksaan lusa. "Belum tahu," ujar Johan.

Adapun, pada Jumat 9 Agustus 2014 lalu, ‎Ramlan sudah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus ini. Namun, pada hari itu, hanya Pasti Serefina Sinaga yang juga mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang hadir. Pasti langsung ditahan KPK usai pemeriksaan hari itu.

Perkara

KPK menetapkan 2 mantan hakim, yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2009-2010.

Status tersangka itu ditetapkan lantaran Pasti yang saat itu selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Ramlan selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 Maret 2013 silam terhadap Asep Triana dan Setyabudi di kantor PN Bandung. Penangkapan dilakukan usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Setyabudi.

Dari OTT itu KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Setyabudi untuk penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, termasuk barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Uang itu disebutkan diberikan dari Toto Hutagalung melalui Asep Triana kepada Setyabudi. Uang suap diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi bansos Pemkot Bandung rendah.

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Walikota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.‎

Selain Setyabudi, KPK selanjutnya mencium keterlibatan hakim lainnya. Yakni Hakim Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ramlan Comel. Keduanya saat itu merupakan anggota Majelis Hakim penanganan perkara korupsi dana bansos tersebut. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini