Sukses

Akil Mochtar Ajukan Uji Materi UU Pencucian Uang ke MK

Materi yang digugat Akil dalam uji materi itu di antaranya menyangkut kewenangan KPK dalam menangani ‎kasus TPPU.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil Mochtar kini tengah menjalani masa hukuman di balik jeruji Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, Akil tetap mengajukan gugatan hukum terkait pasal yang dikenakan kepada dirinya.

Akil diketahui melayangkan gugatan UU TPPU ke Mahkam‎ah Konstitusi (MK). Hal itu sebagaimana diutarakan kuasa hukum Akil, Adardam Achyar. "Ya, kemarin sudah didaftar di MK,” kata Adardam saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2014).

Adardam mengakui, materi yang digugat Akil dalam uji materi itu menyangkut kewenangan KPK menangani ‎kasus TPPU. "Antara lain itu," ujar Adardam.

Namun, saat ditanya lebih rinci soal gugatan uji materi itu, Adardam enggan membeberkan detail. "Waduh, permohonannya ada 40-an lembar, tanya ke MK saja," ucap Adardam.

Akil Mochtar yang notabene mantan Ketua MK itu divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan Akil Mochtar terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK dan TPPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6) lalu.

Vonis seumur hidup itu dijatuhkan lantaran majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan Akil dinilai memberikan dampak luas di masyarakat. Vonis Akil sendiri menyangkut 6 dakwaan, yaitu suap, gratifikasi, dan TPPU.

Dakwaan itu terdiri dari 2 dakwaan suap sengketa pilkada di luar sengketa Pilkada Lampung Selatan. Pertama, Akil dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Kedua, Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Berikutnya menyangkut dakwaan ketiga yaitu Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 ke -1 KUHPidana. Selanjutnya dakwaan keempat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Selanjutnya dua dakwaan tentang TPPU, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terkait dugaan TPPU, Akil dinilai terbukti melakukan TPPU, yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Upaya TPPU itu dengan menempatkan, membelanjakan atau membayarkan menukarkan dengan mata uang asing.

Akil juga dinilai menyembunyikan asal usul harta kekayaan dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, antara lain menempatkan di rekeningnya sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA. (Yus)

Baca juga:

Kata Anas Soal Perang Mulut Akil dan Rachmat di Rutan KPK

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

Kronologi Ratu Atut Suap Akil Mochtar Versi Jaksa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.