Sukses

Diduga Terima Suap Rp 5 Juta, Hakim PN Andolo Terancam Dipecat

Hakim Budi diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta pada terdakwa, seorang terpidana pengancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Komisi Yudisial (KY) menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim dari Pengadilan Negeri Andolo, Budi Santoso. Meski membantah, Budi diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta pada terdakwa, seorang terpidana pengancaman.

"Saudara dianggap lalai karena bertemu di tempat semestinya. Anda kurang hati-hati dalam posisi sebagai seorang hakim. Sidang ini untuk beri efek jera atas yang Anda lakukan, karena melanggar etika. Ini bukan untuk Anda saja tapi untuk seluruh pengurus sidang," tegas anggota Majelis Kehormatan Hakim Gayus Lumbun di Gedung MA, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Anggota Majelis Kehormatan Hakim Eddy Army juga menambahkan dirinya kecewa dengan perbuatan Budi sebagai Hakim yang memberitahu tempat karaoke sehingga terpidana menghampirinya. Wakil Ketua KY Imam Anshori juga mengkritik Budi karena tidak menjalankan etika seorang hakim.

"Saya merasa bersalah, bertemu dengan terdakwa," jawab Budi.

Budi bertemu dengan terpidana, seorang Camat bernama James dan istrinya, Rini sebanyak 5 kali. 1 Pertemuan di sebuah Karaoke dan 4 kali di rumah Budi. Tiap pertemuan, lanjutnya, terpidana atau istri selalu meminta bantuan dalam persidangan.

Dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, Budi membantah menerima uang. Ia juga mengaku tak pernah memakai inisiatif sendiri untuk berkomunikasi dengan terpidana. Budi direkomendasikan untuk mendapat pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said, anggota Majelis Kehormatan Hakim Imam Anshori Saleh, anggota KY Jaja Ahmad Jayus, anggota Majelis Kehormatan Hakim Ibrahim, anggota Majelis Kehormatan Hakim Gayus Lumbun, anggota Majelis Kehormatan Hakim Zahrul Rabain, dan anggota Majelis Kehormatan Hakim Eddy Army.

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 6 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasa UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan jo Pasal 23 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisal, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan punya hak membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.