Sukses

Ahok: Pejabat Tak Diberi Mobil Dinas, Hemat Rp 250 Miliar

Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan transportasi untuk menggunakan angkutan umum atau menyewa kendaraan sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan dinas tak akan lagi diberikan kepada pejabat Pemprov DKI. Karena DKI memutuskan tak akan melakukan pembelian kendaraan dinas maupun operasional.

Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan transportasi untuk menggunakan angkutan umum atau menyewa kendaraan sendiri.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan itu cukup menguntungkan Pemprov DKI dalam hal anggaran. Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan, pihaknya mampu menghemat dana penyediaan kendaraan dinas beserta perawatannya hingga ratusan miliar.

"Kami juga untung. Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar hemat anggaran. Karena tidak ada perawatan," ucapnya di Balaikota Jakarta, Senin (11/8/2014).

Karena pejabat DKI yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas hanya diberi insentif transportasi. Seperti Eselon II  setingkat Kadis, Kabiro, dan Walikota mendapat sekitar  Rp 12 juta per bulan. Kemudian, Eselon III setingkat Kabag, Camat, Kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Serta Eselon IV setingkat Kasie, Kasubbag, dan Lurah akan menerima uang tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.

Begitu juga dengan kendaraan operasional DKI yang juga hanya disediakan dengan sistem sewa. Sehingga, selain tak ada biaya perawatan juga apabila ada kerusakan, maka penggantian cepat dilakukan.

"Jadi seperti pola yang dilakukan di swasta. Efisiensi operasional dan juga menguntungkan ke pemakai. Kendaraan yang di atas 5 tahun, kita lelang," jelas Ahok.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai kebijakan tersebut. Nantinya, pemberian tunjangan transportasi bagi PNS DKI akan dimulai pada September 2014.

"Pergub-nya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan saya sendiri selaku Sekda DKI,” kata Saefullah.

Ia menerangkan, dalam peraturan Gubernur tersebut para PNS yang hendak menerima tunjangan ini, otomatis mobil dinas yang digunakan selama masa bekerja akan ditarik pihak Pemprov. Sementara jika PNS tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini