Sukses

Kronologi Ratu Atut Suap Akil Mochtar Versi Jaksa

Selain dituntut 10 tahun penjara, Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa menilai Atut bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana melakukan suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK‎ M Akil Mochtar. Uang suap diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/8/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologis penyuapan itu. Jaksa menerangkan, awal perkara ini terjadi saat kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013 digugat oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan melalui penasihat hukum Rudi Alfonso ke MK pada 8 September 2013.

"Akil Mochtar sempat meminta imbalan Rp 3 miliar," kata Jaksa Edi Hartono.

Menurut Jaksa, uang sebanyak diminta agar MK menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dan menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Lebak, supaya terbuka peluang bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Adapun sebelum gugatan diajukan, Atut sempat bertemu dengan Akil di Singapura. Selang 4 hari setelah gugatan masuk, Akil yang sudah menjabat Ketua MK membentuk Hakim Panel sengketa Pilkada Lebak dengan komposisi Akil sebagai Ketua merangkap anggota, serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.

Pada 16 September 2013, advokat Susi Tur Andayani menghubungi Akil melalui pesan singkat setelah bertemu dengan tim sukses Amir-Kasmin. Susi meminta bantuan supaya Akil membantu mengurus perkara itu.

>>Mengutus Wawan>>

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengutus Wawan

Mengutus Wawan

Atut kemudian mengutus adiknya, Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan untuk menemui Akil dan membahas soal sengketa Pilkada Lebak. Pertemuan Wawan dan Akil terjadi di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Chandra III Nomor VII, Jakarta Selatan, pada 25 September 2013.

Sehari kemudian, 26 September 2013, sekitar pukul 17.30 WIB, advokat Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu hadir Atut, serta Amir-Kasmin. Dalam pertemuan itu, Amir melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

"Atut memerintahkan supaya perkara perselisihan hasil Pilkada Lebak harus dimenangkan, dan meminta supaya pemungutan suara ulang dilakukan pada Desember. Dengan tujuan supaya pemerintahan dapat dikendalikan. Untuk itu, Atut meminta supaya menyelesaikan urusan uang untuk diberikan kepada Akil Mochtar," ujar Jaksa Edi.

Lalu 2 hari setelahnya, Susi melapor ke Akil melalui telepon genggam soal hasil pembicaraan dengan Atut dan lainnya. Akil lantas menjawab permintaan Susi.
‎
"Akil mengatakan, 'Suruh dia siapkan 3 M-lah biar saya ulang'," kata Jaksa Wiraksajaya menambahkan.

Pada 30 September 2013, Wawan kemudian bertemu dengan Susi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Mereka membahas soal permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil jika pasangan Amir-Kasmin ingin menang perkara Pilkada Lebak.

"Dalam pertemuan itu Wawan menerima telepon dari Atut supaya mau membantu menyediakan uang suap. Wawan lalu menyampaikan kepada Susi hanya siap memberikan Rp 1 miliar kepada Akil," ujar Jaksa Wiraksajaya.

Kemudian, pada 1 Oktober 2013 Wawan memberikan duit Rp 1 miliar buat Akil melalui anak buahnya, Ahmad Farid Asyari. Uang itu disimpan di dalam tas perjalanan warna biru dan diberikan oleh Farid kepada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat.

Di hari yang sama, MK memutuskan supaya Pilkada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang. Setelah putusan, Susi lantas menghubungi Amir memberitahukan kabar itu. Yang kemudian diteruskan Amir kepada Atut.

"Isi laporan sms Amir kepada Atut adalah, 'Laporan bu. MK putusan PSU. Kalau kita buat PSU di Desember atau mundur lagi itu lebih baik. Kalau kondisi politiknya terus memanas KPU mungkin akan tidak siap bu. Trims bu atas kebaikannya'," kata Jaksa Wiraksajaya.

Akil hari itu belum bersedia menerima uang terkait sengketa Pilkada Lebak. Akhirnya Susi membawa uang itu ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat nomor 30, Jakarta Selatan.

Kemudian pada 2 Oktober 2013, Susi menghubungi Wawan menyampaikan soal putusan MK. Lantas, pada pukul 22.30 WIB, Susi ditangkap tim KPK di rumah pribadi Amir di Jalan Kampung Kapugeran, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sementara uang Rp 1 miliar di dalam tas warna biru merek Croftec disita di rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta Selatan. Sementara Wawan ditangkap pukul 01.00 malam di rumahnya, di Jalan Denpasar IV nomor 35, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan‎. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.