Sukses

Jenderal Moeldoko Canangkan Zona Bebas Korupsi di Lingkungan TNI

TNI ingin memberikan pemahaman dalam membangun zona bebas integritas untuk mewujudkan WBK (wajib bebas korupsi).

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko didampingi para Kepala Staf Angkatan bersama sejumlah perwira tinggi (Pati) Mabes TNI, angkatan mendeklarasikan dan menandatangani piagam 'Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Lingkungan TNI'.

Penandatanganan piagam itu disaksikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Ketua Ombudsman RI Danang Garindrawardana.

"Pada hari ini, Senin 11 Agustus 2014 saya Jenderal Moeldoko selaku Panglima TNI mencanangkan pembangunan zona integritas menuju bebas dari korupsi di lingkungan TNI," ujar Moeldoko pada acara pencanangan di Aula Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Penandatanganan ini dilakukan untuk mempercepat pemberantasan korupsi sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004. Selain itu, TNI ingin memberikan pemahaman dalam membangun zona bebas integritas untuk mewujudkan WBK (wajib bebas korupsi).

Sedangkan secara khusus penandatanganan dokumen pakta integritas, yakni untuk pemenuhan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemenuhan akuntabilitas kerja dan pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan.

Kemudian, penerapan disiplin TNI/PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan publik, penerapan whistleblower system tindak pidana korupsi, rektuitmen secara terbuka, promosi jabatan dan mengukur kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta keterbukaan informasi publik.

Laporan keuangan TNI telah dinilai secara periodik oleh BPK RI TA 2012 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (WTP DPP). Sejalan dengan upaya perbaikan yang telah dilakukan TNI, pada tahun 2013 TNI mendapat predikat WTP.

Salah satu indikator penilaian bidang pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah tentang pembangunan zona integritas. Pelaksanaan penilaian secara internal oleh TNI dan eksternal oleh Kementerian PAN dan RB.

"Untuk itu saya perinahkan seluruh unsur pimpinan untuk memaknai pencanangan ini menjadi titik tekan pembinaan baik di lingkup satuan tugas operasi maupun pendidikan. Unsur inspektorat untuk meningkatkan pengawasan internal dalam pengawasan pelaksanakan kegiatan," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.