Sukses

Menhut: Masyarakat Adat Berhak Kelola Kawasan Hutan

"Kalau orang dari jauh datang, boleh kelola hutan milik negara. Kenapa lembaga adat tidak boleh."

Liputan6.com, Pekanbaru - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, penduduk di Riau terutama masyarakat adat bisa mengajukan perizinan dalam mengelola suatu kawasan hutan milik negara dengan tujuan agar perekonomian masyarakat setempat bisa lebih sejahtera.

"Masyarakat adat berhak mengelola kawasan hutan. Kalau orang dari jauh datang, boleh kelola hutan milik negara. Kenapa lembaga adat tidak boleh," kata Zulkifli saat memberi sambutan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-57 Provinsi Riau di halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Sabtu (9/8/2014).

Karena itu, menurut dia, pihaknya lebih mengutamakan secara khusus di provinsi yang memiliki jumlah penduduk sekitar 6 juta jiwa tersebut dalam mengelola kawasan-kawasan hutan adalah masyarakat sekitar dan masyarakat adat.

Selama menjadi Menhut sekitar 5 tahun, ia mengemukakan, sudah memberikan izin kepada masyarakat mengelola hutan 60 tahun dan 90 tahun seluas lebih dari 200 ribu hektare kawasan hutan di Riau.

200 ribuan hektare luas kawasan hutan di Riau tersebut dikelola masyarakat untuk dijadikan hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, dan hutan desa untuk lembaga adat yang berada di provinsi itu.

"Pada kesempatan yang begitu penting ini karena dihadiri gubernur dan para bupati, kalau masih ada hutan bekas perusahaan pemegang izin Pengusahaan Hutan (HPH), nanti kita lihat bersama-sama. Sebab saya masih satu bulan setengah menjadi menteri kehutanan," ucap Zulkifli.

Menurut dia, saat ini pemerintah terutama mulai melakukan pemerataan pembangunan pada semua sektor, agar masyarakat tempatan bisa mengelola lahan dan semakin kecil porsi pelepasan kawasan hutan untuk korporasi.

"Selama lima tahun saya menjabat, hanya satu kali pelepasan kawasan hutan di Riau dan itu untuk kepentingan pangan. Hanya untuk perusahaan sagu seluas sekitar 12.000 hektare," ujar Zulkifli.

Ia mengatakan, Kementerian Kehutanan kini terus mengembangkan pengelolaan kawasan berbasis pemberdayaan masyarakat (social forestry).

Karena itu ia berpesan, agar pemerintah daerah terutama kabupaten/kota di Riau untuk mengambil peluang, supaya masyarakat provinsi tersebut dapat mengelola kawasan hutan dari konsesi perusahaan yang sudah berakhir izinnya.

"Kalau masih ada di kabupaten/kota kawasan hutan yang berakhir izin perusahaannya. Cukup beri rekomendasi berikan untuk rakyat agar keadilan tercipta," demikian Zulkifli Hasan. (Ant/Ans)

Baca juga:

Kegiatan Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sebulan

122 Ton Garam Belum Mampu Jinakkan Api di Riau

Kabut Asap, Jarak Pandang di Kota Dumai Hanya 200 Meter

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini