Sukses

Polda Papua Serahkan 2 Jurnalis Asing ke Imigrasi

Jika terbukti bersalah, 2 jurnalis terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta. Keduanya saat ini berada di Ruang Detensi Imigrasi.

Liputan6.com, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua menyerahkan dua jurnalis Prancis yang ditangkap Kamis 7 Agustus lalu ke Imigrasi Jayapura. Keduanya adalah Thomas Charles Tendies (40) dan Valentine Burrot (29) yang bekerja di Arte TV Prancis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono meminta, keduanya tidak langsung dideportasi, tapi diproses hukum lebih dulu karena telah melakukan pelanggaran pidana dengan menyalahi izin tinggal yang dimilikinya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon membenarkan, kedua jurnalis itu telah di bawah pengawasan Imigrasi Jayapura dan sedang dalam pemeriksaan penyidik setempat.

"Ini terus didalami, dan kami belum dapat memberikan keterangan lengkap. Setelah ada kesimpulan, pasti kami akan beri keterangan," ujarnya, Sabtu (9/8/2014).

Salah satu staf di  Bidang Penyidikan dan Pengawasan Imigrasi Klas I Jayapura yang namanya enggan disebutkan menuturkan, Thomas dan Valentine telah berada di Wamena sejak tiga pekan lalu.

Keduanya menyalahi izin tinggal seperti yang tercantum dalam Pasal 122 huruf a UU Imigrasi No. 6/2011. Jika terbukti bersalah, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta. Keduanya saat ini berada di Ruang Detensi Imigrasi.

Keduanya ditangkap oleh Kepolisian Jayawijaya, Kamis 7/8/2014, di Hotel Mas Budi Wamena. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengikut kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin Enden Wanimbo dan Puron Wenda. Ketiganya berinisial LK (17), DD (27), Jaya dan JW (24).

Valentine Burrot memiliki dua paspor, yakni paspor dinas dan paspor sipil. Dalam penyelidikan polisi, Valentine diduga adalah aparat negara. Valentine juga mengaku pernah bekerja di Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv, Israel. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini