Sukses

Polda Papua Periksa 2 Jurnalis Asing Terkait Kelompok Kriminal

Keduanya diduga berusaha menghubungi kelompok kriminal bersenjata pimpinan Enden Wanimbo dan Puron Wenda di Lanny Jaya.

Liputan6.com, Papua - Kepolisian Daerah Papua masih menahan dua jurnalis asing, Thomas Charles Tendies (40) yang bekerja di R AR televisi Prancis dan Valentine Burrot jurnalis di media online negara yang sama.

Keduanya masih dalam pemeriksaan di ruang penyidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda setempat.

Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan pihaknya juga telah memeriksa tiga orang dari warga setempat, sebagai saksi atas penangkapan dua jurnalis tersebut.

"Hasil penyelidikan masih terus berproses, kami juga masih terus memeriksa Thomas dan hingga siang ini pemeriksaan terhadap dirinya belum selesai. Sementara Valentine belum dimintai keterangan," jelasnya, Jumat (8/8/2014).

Menurut Pudjo, saat penangkapan Valentine bersama dengan Thomas di dalam sebuah hotel. Dan menurut pengakuan Thomas, Valentine adalah teman dekatnya. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga berusaha menghubungi kelompok kriminal bersenjata pimpinan Enden Wanimbo dan Puron Wenda di Lanny Jaya.

"Keduanya juga telah melakukan komunikasi intensif dan kami mendapatkan informasi tersebut dari warga. Bahkan keduanya melakukan perjalanan beberapa kali ke Lanny Jaya-Wamena untuk bertemu langsung dengan kelompok ini," beber Pudjo.

Sementara untuk dokumen perjalan, keduanya dinyatakan lengkap. Hanya saja visa di dalam paspor adalah visa turis dan keduanya malahan melakukan peliputan di Lanny Jaya dan Wamena.

"Kartu pers yang dimiliki Thomas telah berakhir pada 2006 lalu. Kami masih terus mendalami siapa mereka ini dan untuk apa kedatangannya ke Papua. Apakah kedatangan keduanya adalah suruhan pihak asing atau negaranya sendiri. Ini masih belum ada kesimpulan," ujarnya.

Pudjo menambahkan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti hasil rekaman sejumlah liputan keduanya di Lanny Jaya dan Wamena.

Salah satu staf di Bidang Penyidikan dan Pengawasan Imigrasi Klas I Jayapura yang namanya enggan disebutkan menuturkan, keduanya telah berada di Wamena sejak tiga minggu lalu.

Mereka juga disebutkan telah menyalahi izin tinggal pasal 122 huruf a UU no 6/2011 UU Imigrasi. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta.

"Jika sudah ada pelimpahan dari kepolisian setempat, maka keduanya akan berada di Ruang Detensi Imigrasi. Hingga siang ini kami juga belum mendapatkan informasi dari Kedutaan Prancis," ungkapnya.

Keduanya ditangkap oleh kepolisian Jayawijaya, Kamis 7 Agustus di Hotel Mas Budi Wamena. Bersama mereka, tiga orang yang diduga sebagai pengikut Enden Wanimbo dan Puron Wenda juga ditangkap. Ketiganya berinisial LK (17), DD (27) Lanny Jaya dan JW (24). (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini