Sukses

Polda Metro Periksa Pelapor Karikatur The Jakarta Post

Laporan yang diterima tetap diperiksa meski telah ada pernyataan maaf secara resmi dari pihak terlapor.

Liputan6.com, Jakarta - Karikatur kontroversial yang dimuat surat kabar The Jakarta Post beberapa waktu lalu yang diduga terkait penistaan agama masih diproses pihak kepolisian. Saat ini, kasus yang pernah dilaporkan di Mabes Polri itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan mulai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor.

"Sebelumnya lapor ke Mabes Polri, lalu dilimpahkan ke Polda. Dikenakan Pasal 165 (a) KUHP tentang penistaan agama," kata Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh Edy Mulyadi di Polda Metro Jaya, Kamis (7/8/2014).

Edy mengatakan pada saat diperiksa sebagai pelapor, dia ditanya penyidik seputar materi laporan pengaduan. "Tadi ada 11 pertanyaan. Fokus pada mengapa kami melaporkan itu," ungkapnya.

Menurut Edy, The Jakarta Post membuat karikatur seolah-olah agama Islam seperti bajak laut, penuh kekerasan, pertumpahan darah, tidak segan membunuh, merampas hak orang lain, dan sebagainya.

"Ada gambar tengkorak bajak laut, tulisan Lailaha Ilallah, Muhammad. Itu kalimat yang tak boleh disembarangkan," ucap Edy.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melampirkan barang bukti berupa gambar karikatur yang dimuat The Jakarta Post.

"Barang bukti sudah dilampirkan waktu lapor ke Bareskrim, tadi juga ditunjukkan kembali. Penyidik menyatakan masih ada proses penyelidikan. Nanti minta keterangan lembaga terkait misal MUI sebagai saksi ahli dalam kasus ini," tandasnya.

The Jakarta Post sendiri telah menyampaikan permohonan maaf terkait karikatur kontroversial tersebut. Permohonan maaf disampaikan secara resmi pada Senin, 7 Juli 2014.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, laporan yang diterima tetap diperiksa meski telah ada pernyataan maaf secara resmi dari pihak terlapor.

"Mediasi permintaan maaf atau ada pembicaraan mereka itu bagian dari proses penyelesaian masalah. Tetapi laporan yang sudah dibuat juga harus diselesaikan atau dituntaskan," kata Rikwanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini