Sukses

Urung Banding, Mantan Ajudan Gubernur Riau Terima Vonis 7 Tahun

Dengan begitu, mantan ajudan Gubernur Riau itu dinyatakan menerima hasil putusan majelis hakim tipikor Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Said Faisal, mengurungkan niatnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Kasubag Rumah Tangga Pemprov Riau itu menerima vonis 7 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dengan demikian, status Said berubah dari terdakwa menjadi narapidana dalam kasus keterangan palsu dan membantu menerima suap Rp 500 juta untuk Rusli.

"Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan banding. Kasus ini dinyatakan inkrach atau berkekuatan hukum tetap," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Hasan Basri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/8/2014).

Tidak mengajukan banding, terang Hasan, Said dinyatakan menerima hasil putusan majelis hakim tipikor Pekanbaru. "Dengan itu, ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah memberikan kesaksian palsu pada persidangan korupsi suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dengan terdakwa Rusli Zainal," ungkap Hasan.

Said Faisal sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 7 Juli 2014 lalu. Mantan ajudan Rusli itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta.

"Jika tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan, sebagai subsidair," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta sewaktu membacakan amar putusan.

Menurut I Ketut, Said terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP.

"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang I Ketut.

Dijelaskan I Ketut, perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai memberi contoh yang buruk sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Perbuatan terdakwa itu tidak ada alasan pemaaf," tegas I Ketut, saat membacakan hal yang memberatkan bagi Said. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Hukuman tersebut lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Suharlis dan kawan-kawan. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini