Sukses

Mulai 16 Agustus 2014, Penyalahguna Narkoba Langsung Direhab

Setiap penyalahguna narkoba yang tertangkap akan langsung direkomendasikan BNN untuk direhabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menyosialisasikan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba. Mulai pertengahan Agustus, setiap penyalahguna narkoba yang tertangkap akan langsung direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Keputusan ini merupakan hasil Peraturan Bersama (Perber) BNN, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

"Implementasi Perber ini setiap penyalahguna yang tertangkap akan langsung di-assesment. Jika terbukti sebagai penyalahguna narkoba langsung direkomendasi untuk rehabilitasi," kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar di Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 6 Agustus 2014.

"Artinya mulai dari proses penyidikan sudah tidak di tahan tetapi direhabilitasi. Ini akan dimulai 16 Agustus 2014," imbuhnya.

Sebagai permulaan, peraturan itu akan dilaksanakan di 16 kota besar sebagai pilot project-nya. Yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.

"Kota ini dipilih karena mereka memiliki infrastruktur pusat rehabilitasi. Diharapkan 2016 nanti seluruh kota di Indonesia bisa melaksanakan peraturan ini tentu dengan fasilitas infrastruktur pusat rehabilitasi," jelasnya.

BNN menargetkan 400.000 penyalahguna dapat direhabilitasi setiap tahunnya. Sehingga persoalan narkoba di Indonesia dapat diselesaikan 10 tahun ke depan.

"Nanti akan kita lakukan evaluasi secara berkala karena pelaksanaan peraturan ini juga masih tahap uji coba," lanjut Anang.

Sejauh ini sudah 16.000 penyalahguna narkoba ditangani BNN dan pusat rehabilitasi milik pemerintah dan swasta. Anang menegaskan, project ini bukan mengurangi kewenangan hukum, tapi memberi rambu-rambu peringatan.

"Mereka yang direhabilitasi jika kedapatan sabu kurang dari 1 gram, ekstasi 8 butir dan ganja kurang dari 5 gram dalam penyidikan akan dilakukan asesment kalau terbukti penyalahguna akan direhabilitasi sehingga mereka tidak dimasukan ke dalam penjara," tandas Anang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.