Sukses

Kapolda Metro: Tak Perlu Aduan, ISIS Langsung Kami Tangkap

Gerakan sparatis dari ISIS ini dilarang pemerintah. Pelakunya terancam pasal 160 KUHP tentang penghasutan

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno telah menyatakan bahwa kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) telah masuk dalam kategori gerakan yang menyerukan permusuhan antar masyarakat.

Untuk itu, pihak Kapolda telah menginstruksikan semua jajarannya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam gerakan ISIS.

"Tidak perlu ada pengaduan tapi kami lakukan langsung penangkapan," tegas Dwi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/8/2014).

Dwi menerangkan, dalam mengejar terduga ISIS, pihaknya telah dibantu oleh Bareskrim Mabes Polri termasuk juga Tim Antiteror Densus 88.

"Tim Polri sudah turun, dari Bareskrim, termasuk Densus 88," ucap Dwi.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, gerakan ISIS ini sudah jelas dilarang oleh pemerintah. Pelakunya terancam pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

"Mereka menyerukan permusuhan dan sebagainya kemudian itu ada di pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun. Pemerintah juga sudah jelas menyebut bahwa ISIS dilarang," tandas Dwi. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini