Sukses

Kabur 3 Hari dari Lapas, 3 Napi Diringkus di Atas Laut

Mendengar tembakan itu, ketiga napi tersebut kaget, tak bisa bergerak di atas gelombang laut.

Liputan6.com, Nias - Setelah melakukan pencarian selama 3 hari, Polres Nias, Sumatera Utara, akhirnya meringkus 3 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B, Gunungsitoli, Nias. Mereka kabur pada Jumat 1 Agustus 214, dan ditangkap kembali pada Senin, 4 Agustus lalu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, ketiga napi itu diringkus setelah 3 hari menghirup udara bebas di atas kapal tanpa nahkoda.

Ketiga napi itu adalah Dedi Harianto Nasution, napi kasus perampokan Bank CIMB, divonis 12 tahun penjara. Kemudian Ahmedi Iqbal, mantan panglima GAM Aceh Selatan yang terlibat kasus pembunuhan di Aceh, divonis 15 tahun, serta Syaili, gembong narkoba antar provinsi yang divonis 10 tahun.

"Tim gabungan Polres Nias berhasil meringkus mereka setelah melakukan pencarian ke tengah laut menggunakan 2 kapal. Mereka ditemukan pada Senin 4 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB ," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Dijelaskan Ronny, pencarian menggunakan satu kapal patroli Satuan Polair di bawah pimpinan Kapolres Nias dengan kekuatan 15 personel. Satu tim lagi menggunakan kapal nelayan di bawah kepimpinan Kasat Reskrim Polres Nias dengan kekuatan 15 personel.

"Petugas mendapat informasi dari nelayan bahwa ada satu kapal terombang-ambing di laut pada posisi 20 mil dari pantai Kepulauan Nias. Kapal menuju arah Sibolga, tepatnya di perairan Bintana," ujar dia.

Setelah mendapat informasi itu, tim gabungan langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar, ditemukan kapal yang dicurigai. Kapal itu diduga awalnya dirampas oleh tiga napi tersebut dari tangan warga.

"Selanjutnya diberikan tembakan peringatan ke udara tiga kali agar pelaku atau napi tersebut menyerahkan diri dan tidak melawan," ungkap Ronny.

Mendengar tembakan itu, ketiga napi tersebut kaget, tak bisa bergerak di atas gelombang laut. Tak ayal merekapun di ciduk. Saat diringkus di atas kapal, polisi juga mengamankan seorang personil TNI Angkatan Darat berinisial Pelda JS.

"Yang bersangkutan diduga memandu pelarian itu, berhasil diamankan. Saat ini sedang diperiksa berkoordinasi dengan Dandim 0213 Nias dan Pom TNI," tandas Ronny.

Ketiga napi itu pernah disidang dan divonis di Pengadilan Negeri Medan. Mereka sempat mendekam dalam LP Kelas I Tanjung Gusta Medan. Namun, karena terjadi kerusuhan LP Kelas I Tanjung Gusta pada Juli 2013, ketiganya dipindahkan ke LP Kelas II B Gunungsitoli. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini