Sukses

Ribuan Orang di Pontianak Dikenakan Tipiring Pembuangan Sampah

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang jadwal pembuangan sampah, ditentukan bahwa waktu yang boleh membuang sampah sebagai berikut.

Liputan6.com, Pontianak - Sepertinya sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) belum cukup memberikan efek jera. Sebab masih saja ditemui warga yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tidak pada waktunya.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang jadwal pembuangan sampah, ditentukan bahwa waktu yang diperbolehkan membuang sampah di TPS yakni mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Bahkan, Waliota Pontianak Sutarmidji memergoki langsung seorang karyawan perusahaan ekspedisi Star Cargo bernama Marlan (31) saat dirinya melintas di TPS depan Jalan Taslim Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota tepatnya di belakang Hotel Grand Mahkota, pada Minggu 27 Juli lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya kesal, sudah sering kali warga diingatkan supaya buang sampah di TPS pada waktu yang sudah ditentukan. Padahal sudah banyak yang dijatuhkan sanksi tipiring tapi masih saja ada yang nekat membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Harusnya denda yang dijatuhkan kepada mereka itu lebih tinggi supaya memberikan efek jera," kesalnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 4 Agustus 2014.
     
Saat dipergoki Sutarmidji, Marlan yang mengendarai mobil carry bertuliskan Star Cargo tengah menurunkan beberapa tumpukan sampah dalam kantong plastik besar ke TPS. Namun baru tiga kantong yang dibuangnya, Midji pun memerintahkan sopirnya untuk berhenti kemudian turun dari mobil dinas dan menegur Marlan supaya mengangkut kembali sampah yang sudah dibuangnya.

Tak hanya itu, ia pun menahan KTP yang bersangkutan untuk diproses ke pengadilan lantaran telah melanggar tipiring.

"KTP-nya saya tahan untuk diproses lebih lanjut ke pengadilan dan dijatuhkan sanksi tipiring," ungkapnya.
           
Menurutnya, tahun lalu ada 1.042 orang yang dikenakan tipiring pembuangan sampah sembarangan dan diajukan ke pengadilan. Sedangkan sebanyak 20 orang yang melakukan tipiring penebangan pohon juga diajukan ke pengadilan untuk dijatuhi sanksi.

Ia berharap, warga mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemkot demi kenyamanan dan kepentingan bersama.
         
Marlan yang memegang KTP bernomor 6171012111820011, saat ditanyai alasan membuang sampah tidak pada waktunya, mengaku lantaran disuruh atasannya untuk membuang sampah dari kantor Star Cargo yang beralamat di Jl Tanjungpura..

"Saya hanya disuruh atasan untuk membuang sampah yang menumpuk di kantor," kata Marlan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.