Sukses

Kecewa KPK, Progres '98 Nginap di Gedung Antikorupsi 21 Hari

Mereka beraksi damai menuntut penuntasan sejumlah kasus yang dituding dilakukan Joko Widodo dan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri.

Liputan6.com, Jakarta - Belasan orang yang tergabung dalam Progres '98 mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka beraksi damai menuntut penuntasan sejumlah kasus yang dituding dilakukan Joko Widodo dan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri.

Menurut Ketua Progres '98 Faizal Assegaf, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke KPK sebulan lalu. "Aksi ini bentuk kekecewaan kami, karena sampai hari ini belum ada follow up dari laporan kami oleh KPK," kata Faizal di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).

"Pertama kasus 3 rekening gratifikasi Jokowi, kedua kasus dugaan korupsi Rp 12,4 miliar APBD Solo saat Jokowi selaku Wali Kota, ketiga kasus Bus Trans Jakarta Jokowi senilai Rp 1,5 triliun, keempat kasus rekening Jokowi di luar negeri senilai USD 8 juta, kelima kasus Megawati dalam skandal Release and Discharge BLBI," paparnya.

Tak hanya melakukan aksi damai, pihaknya juga akan menginap di Gedung KPK sampai 21 hari, di mana para Pimpinan KPK mulai kembali bekerja.

"Akan menginap, biar KPK tahu," ujarnya.

Namun, bila kasus yang ia laporkan tetap saja belum di tindaklanjuti KPK, pihaknya akan tetap menginap di Gedung anti-rasuah tersebut hingga benar-benar berjanji menindaklanjutinya.

"Rencananya sampai 21 hari, tapi kalau masih tidak ada follow up maka kami tetap akan menginap di sini. Dulu saja waktu 98 kami menduduki Gedung DPR/MPR sampai sebulan, kami sudah biasa," tandas Faizal.

Berikut tuntutan yang diajukan Progres '98 kepada KPK:

1. Mendesak KPK untuk bersikap terbuka dan transparan, guna menjelaskan kepada publik tentang sejauh mana kasus-kasus dimaksud tidak diselesaikan segera sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

2. Guna memastikan bahwa perlunya penuntasan kasus-kasus yang kami adukan dan hingga kini tidak ditangani secara serius oleh KPK, maka kami memutuskan untuk melakukan aksi nginap di Gedung KPK terhitung sejak hari Rabu 30 Juli hingga 21 hari ke depan.

3. Berdasarkan amanah UU Tipipikor bahwa peran serta rakyat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan KKN merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum, maka atas prinsip tersebut aksi damai ini kami lakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini