Sukses

Terjaring KPK, 3 Anggota TNI/Polri Diproses dan 15 Orang Bebas

Dari 18 yang diciduk petugas, tercatat ada 1 orang oknum anggota TNI dan 2 orang oknum anggota polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Bareskrim Polri, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Terminal 2D, Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Sabtu 26 Juli 2014 dini hari. Dari sidak tersebut, 18 orang diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap TKI.

Dari 18 yang diciduk petugas, tercatat ada 1 anggota TNI dan 2 anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik percaloan dan pemerasan terhadap para TKI atau turis asing.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan untuk proses penyelidikan lanjutan oknum anggota TNI dan 2 anggota Polri itu telah dilakukan pemeriksaan di lembaganya masing-masing.

"Untuk anggota TNI diserahkan kepada kesatuannya. Untuk 2 anggota Polri dilanjutkan pemeriksaan di Propam kesatuannya masing-masing untuk pendalaman," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu (27/7/2014).

Dia menjelaskan, sementara 15 orang lainnya telah dibebaskan kepolisian. Pembebasan tersebut, karena belum adanya korban pada saat dilakukan sidak tersebut.

"Untuk 15 orang masyarakat sipil sudah dipulangkan setelah membuat pernyataan untuk tidak melakukan pemerasan terhadap TKI. Pada saat terjaring, belum ada transaksi jasa angkutan antara oknum dengan TKI, karena TKI nya belum datang," terang Rikwanto.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, sidak ini sengaja dilakukan terhadap sistem, prosedur dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno Hatta.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemerasan terhadap pahlawan devisa itu sangat masif. Para oknum instansi terkait dan preman mengambil uang mereka dengan paksa. Padahal, para TKI mendapatkan uang dengan bekerja keras di luar negeri, bahkan sampai ada yang kehilangan nyawa.

"Rata-rata TKI diperas oleh oknum tak bertanggung jawab dan preman sebesar Rp 2,5 juta," ujar Bambang, Sabtu 26 Juli.

Dari kajian KPK, tercatat ada 360 ribu TKI yang pulang ke Tanah Air per tahunnya. Sementara para TKI dipaksa mengeluarkan uang sedikitnya Rp 2,5 juta sebagai kompensasi mengeluarkan mereka dari bandara, mark up atau penggelembungan biaya transportasi, biaya pengeluaran barang, dan paksaan menukar uang dengan kurs tinggi. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.