Sukses

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Lebaran

Bila terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang memiliki risiko sanksi pidana, terkait perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.

"Hal ini didasari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam siaran persnya, Jumat (25/7/2014).

Dia menambahkan, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

KPK juga berharap para penyelenggara negara dan pegawai negeri bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan dengan menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Pada penjelasan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bila bingkisan tersebut berisi makanan yang mudah kedaluarsa dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lain yang lebih membutuhkan.

Namun, hal itu harus disertai laporan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Johan Budi menambahkan imbauan KPK ditujukan kepada ketua atau pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung RI, Kapolri, Panglima TNI, kepala lembaga pemerintah non-pemerintahan, gubernur, bupati serta walikota.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi, terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.