Sukses

Politisi Hanura Merasa Dirugikan atas Kasus Korupsi Haji

Politisi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana menegaskan, ibadah haji yang ia laksanakan pada 2012 itu tidak mengambil hak orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana rampung menjalani pemeriksaan di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menag Suryadharma Ali (SDA).

Usai diperiksa, Erik mengatakan, dirinya berangkat haji pada 2012 tidak secara gratis. Meski satu rombongan dengan SDA, tetapi ia membayar dengan kocek sendiri.

"Saya bayar, hampir US$23 ribu untuk satu orang," kata Erik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Dalam pemeriksaan ini, sejumlah pertanyaan disampaikan penyidik kepadanya. Salah satunya soal kuota jemaah haji yang diduga disalahgunakan.

"Ditanya juga soal kuota, saya jawab tidak tahu," kata dia.

Lebih jauh Erik mengaku, ibadah haji yang ia laksanakan pada 2012 itu tidak mengambil hak orang lain. Dia hanya menggantikan salah satu rombongan haji yang tak dapat ikut serta.

"Saya menggantikan anggota rombongan yang tidak jadi berangkat karena orang tuanya sakit," kata Erik.

Oleh karena itu, ia merasa dirugikan atas kasus ini. Dia merasa nama baiknya dicemarkan. Mengingat, dia menggunakan biaya sendiri untuk pergi haji, meski ia berangkat melalui biro jasa penyelenggaraan haji PT Al-Amin Universal.

"‎Saya merasa dirugikan nama baik saya. Karena dianggap naik haji gratis menggunakan fasilitas negara," kata dia.

Saat ditanya soal apakah ada kerjasama antara SDA dengan Al-Amin, Erik mengaku tak mengetahuinya secara pasti. "Tidak, saya tidak tahu," ujar Anggota Komisi VI DPR ini.

PT Al-Amin Universal (Al Amin Tours) merupakan biro jasa penyelenggaraan haji milik Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli. Biro KBIH ini biasa membawa rombongan haji khusus pejabat dan anggota DPR.

Perusahaan itu diduga mendapat jatah untuk mengelola kuota haji bagi penyelenggara negara dan tokoh-tokoh nasional. Diduga ada 'permainan' dalam pengelolaan kuota haji tersebut selama SDA menjabat Menag.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Korupsi


Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah pernah diperiksa penyidik KPK. Mereka diketahui ikut pergi naik haji bersama rombongan SDA saat masih menjabat Menag. Namun, rombongan tersebut diduga pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah 'mengantre' bertahun-tahun untuk berangkat haji.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini