Sukses

Politisi PPP Irgan Chairil Mahfiz Mengaku Bayar Haji Sendiri

Irgan mengaku telah membayar ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, PT Al-Amin Universal.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfidz rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Irgan, yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, membantah pergi haji dengan gratis bersama rombongan Menag SDA. Apalagi sampai menggunakan jatah kuota milih masyarakat yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji.

"Yang penting saya sudah memberikan setoran haji dan buktinya sudah saya serahkan," ujar Irgan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Irgan mengatakan, dia pergi haji dengan uang sendiri. Hal itu juga sudah disampaikan ke penyidik saat diperiksa tadi, bahwa dia telah membayar ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, PT Al-Amin Universal.

"Saya jelaskan apa adanya, saya sertakan setoran Bank Mandiri ke PT Al-Amin Universal ada dua aplikasi, untuk biaya hajinya," kata Irgan.

Irgan mengaku, tak mengetahui siapa pemilik PT Al-Amin Universal itu. Tapi dia enggan menyebut berapa uang yang disetorkannya untuk berangkat haji.

Meski mengakui berangkat bersama rombongan SDA, dia membantah ikut sebagai petugas penyelenggara haji. Dia bersikeras, dia berangkat sebagai jemaah dan tidak gratis.

"Saya bukan petugas haji, saya jamaah. Kalau petugas melayani bukan tugas saya, dan saya tidak mau melayani," kata dia.

Kendati begitu, Irgan juga mengakui, tak cuma yang berangkat haji dalam rombongan SDA. Ada anggota DPR lain yang ikut dalam rombongan itu.

"Ada beberapa, ada, Pak Erick dari Hanura," ujar dia.

Selain Irgan, diketahui sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah pernah diperiksa penyidik KPK. Mereka diketahui ikut pergi naik haji bersama rombongan SDA saat masih menjabat Menag. Namun diketahui rombongan tersebut pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah 'mengantri' bertahun-tahun untuk berangkat haji.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini