Sukses

Politisi Hanura Ngaku Tak Tahu 1 Rombongan Haji Bareng SDA

Erik mengaku, waktu berangkat haji tahun 2012, tidak sadar masuk dalam rombongan bersama SDA.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Agama yang juga Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Erik mengaku, waktu berangkat haji tahun 2012, tidak sadar masuk dalam rombongan bersama SDA. Waktu itu dia berangkat sendiri. "Tidak, saya berangkat saja lewat terminal umum (bandara). Dan waktu itu merasa sendirian, karena tidak melihat (yang kenal) saya juga bingung juga," kata Erik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Erik mengakui berangkat haji melalui biro jasa penyelenggaraan haji PT Al-Amin Universal. Namun dia tidak melihat rombongan haji dari Al-Amin di Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya sendirian pada waktu itu, nah baru di pesawat saya lihat Pak SDA, kemudian ada beberapa anggota DPR yang saya kenal juga, karena saya anggota DPR juga. Itu baru di pesawat," kata anggota Komisi VI DPR ini.

Menurut Erik, sampai saat itu dirinya masih merasa tidak satu rombongan dengan SDA. Pun begitu turun dari pesawat di Jeddah, Arab Saudi, dia tetap keluar di terminal umum, bukan VIP.

Sampai akhirnya dia mendapat telepon dari Ermalena Muslim Hasbullah yang waktu masih menjabat Staf Khusus Menag. Oleh Ermalena, dia diminta gabung ke terminal VIP.

Usai ke terminal VIP, dia baru sadar kalau ternyata dia memang satu rombongan dengan SDA. "Baru di sana kok kayaknya saya satu rombongan sama mereka, tapi belum pasti juga, karena di sana sudah memakai ihram dan satu bus baru saya merasa satu rombongan sama Pak Menag," ujar dia.

PT Al-Amin Universal (Al Amin Tours) diketahui merupakan biro jasa penyelenggaraan haji milik Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli. Biro KBIH ini biasa membawa rombongan haji khusus pejabat dan anggota DPR.

Perusahaan itu diduga mendapat jatah untuk mengelola kuota haji bagi penyelenggara negara dan tokoh-tokoh nasional. Diduga ada 'permainan' dalam pengelolaan kuota haji tersebut selama SDA menjabat Menag.

Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah pernah diperiksa penyidik KPK. Mereka diketahui ikut pergi naik haji bersama rombongan SDA saat masih menjabat Menag. Namun rombongan tersebut diduga pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah mengantre bertahun-tahun untuk berangkat haji.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korupsi Haji

Korupsi Haji

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan SDA mengajak 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini