Sukses

Politisi Hanura Dapat Saran Pakai Biro Haji Milik Melani Suharli

Ia memilih memakai biro perjalanan Al-Amin karena mendapatkan saran dari mantan staf khusus Menteri Agama, Ermalena Muslim Hasbullah.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana mengakui berangkat haji melalui biro jasa penyelenggaraan haji atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) PT Al-Amin Universal. Hal itu ia katakan saat menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Erik mengakui, memilih biro KBIH PT Al-Amin Universal lantaran milik Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli. "Saya prefer Al-Amin karena yang punya Wakil Ketua MPR, kolega saya juga. Jadi saya lebih merasa nyaman dengan Al-Amin," kata Erik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Ia memilih memakai biro perjalanan Al-Amin karena mendapatkan saran dari mantan staf khusus Menteri Agama, Ermalena Muslim Hasbullah.

"Atas saran Bu Malena. Karena memang waktu itu niatnya mendadak kemudian saya mencari tahu apakah masih bisa atau tidak berangkat, ternyata saya diarahkan ke Al-Amin," ujar dia.

"Dan memang saya mau menggunakan Al-Amin karena ini ibadah. Saya ingin yang terbaik," kata dia.

Menggunakan biro KBIH Al-Amin, Erik mengaku mengeluarkan kocek sendiri. Ia mengaku tidak dibayari oleh pihak manapun. "Saya keluarkan US$ 19 ribu. Ini baru pertama saya naik haji," ujar Erik.

PT Al-Amin Universal (Al Amin Tours) merupakan biro jasa penyelenggaraan haji milik Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli. Biro KBIH ini biasa membawa rombongan haji khusus pejabat dan anggota DPR.

Perusahaan itu diduga mendapat jatah untuk mengelola kuota haji bagi penyelenggara negara dan tokoh-tokoh nasional. Diduga ada 'permainan' dalam pengelolaan kuota haji tersebut selama SDA menjabat Menag.

Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah pernah diperiksa penyidik KPK. Mereka diketahui ikut pergi naik haji bersama rombongan SDA saat masih menjabat Menag. Namun, rombongan tersebut diduga pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah 'mengantre' bertahun-tahun untuk berangkat haji.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini