Sukses

Kejagung Belum Tentukan Sikap soal UU MD3

"Nanti kita pelajari secara mendalam dulu substansi UU itu sendiri,"

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan, Kejaksaan Agung masih mempelajari rencana uji materi terhadap perubahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Karena itu, Kejaksaan Agung belum mengambil langkah-langkah tertentu, meski KPK, BPK, DPD, sejumlah partai politik, dan ormas disebutkan akan melakukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) yang baru disahkan DPR itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti kita pelajari secara mendalam dulu substansi UU itu sendiri," kata Andhi, Jumat (25/7/2014). Dia mengakui, jika UU itu berlaku akan memperlambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

"Ya barangkali Anda pernah mengikuti pengalaman penyidik menyelidiki perkara korupsi, ketika UU-nya itu juga mengatakan harus ada izin, ya saya kira Anda sudah mengetahuilah," ujar dia.

Saat dimintai komentarnya apalah penetapan perubahan UU MD3 dapat melemahkan penegak hukum, Andhi menjawab, "Kalau penegakan hukum tidak ada yang lemah. Tanya ke Pak Marzuki (Marzuki Ali)," ujarnya.

Pada prinsipnya mantan Jampidsus itu mengaku masih menghormati dan melaksanakan UU. Sebab sebagai aparat penegak hukum tugasnya adalah melaksanakan UU. "Ya intinya yang termuat dalam UU itu akan kita laksanakan," papar dia.

Menurut Andhi, jika dalam sebuah UU ada yang tidak pas atau ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atau legal standing, tak menutup kemungkinan untuk dilakukan uji materi. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.