Sukses

Politisi Hanura Dipanggil KPK Terkait Korupsi Haji

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama yang juga Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Untuk itu hari ini KPK memanggil politisi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana.

Erik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Agama yang juga Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA).

"Dia jadi saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Dari informasi yang dihimpun, Erik merupakan politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR. Pemanggilan ini diduga lantaran Erik pernah turut serta dalam rombongan ibadah haji tahun 2012 bersama SDA saat masih menjabat Menag.

Bersamaan dengan Erik, KPK juga kembali memanggil Wardatun N Soenjono yang merupakan istri politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz. Wardhatun juga diduga diperiksa lantaran turut serta dalam rombongan haji bersama SDA.

Pihak lainnya yang dipanggil sebagai saksi, adalah Staf Tata Usaha Menteri Agama  Setyorini dan Staf Pengawal Wakil Menteri Agama Farid Wadjadi.

"Mereka juga jadi saksi untuk SDA," ujar Priharsa.

Diketahui sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah pernah diperiksa penyidik KPK. Mereka diduga ikut pergi naik haji bersama rombongan SDA saat masih menjabat Menag.

Namun, rombongan tersebut diduga pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah mengantre bertahun-tahun untuk berangkat haji.

Korupsi Haji...

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korupsi Haji

Korupsi Haji

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan SDA mengajak 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.