Sukses

PNS Sulteng yang Mudik Pakai Mobil Dinas akan Diberi Sanksi

Gubernur Tengah Longki Djanggola menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukkannya yakni untuk kegiatan dinas.

Liputan6.com, Palu Mudik Lebaran sudah menjadi rutinitas tahunan di Indonesia. Namun bagi pejabat pemerintahan sesuai imbauan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), dilarang menggunakan mobil dinasnya sebagai kendaraan mudik. Sejumlah daerah pun menerapkan aturan tersebut. Salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang sudah mengeluarkan edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas di saat mudik Lebaran.

Gubernur Tengah Longki Djanggola menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukkannya yakni untuk kegiatan dinas. Bukan untuk digunakan mudik ke kampung halaman. Maka, jika ada PNS setempat yang kedapatan mengendarai mobil dinas saat mudik, akan diberikan sanksi tegas.
 
"Tidak diizinkan untuk semua PNS di Sulteng menggunakan mobil pelat merah saat mudik dan itu ada sanksi tegasnya jika ditemukan nanti," kata Longki kepada Liputan6.com di Palu, Kamis (24/7/2014).

Namun, Pemerintah Provinsi Sulteng sedikit memberikan kelonggaran kepada para PNS untuk menggunakan mobil pelat merah. Asalkan diperuntukkan untuk silaturahmi di lingkungan kantor dan di dalam Kota Palu saja.

"Untuk para PNS juga diimbau untuk tidak mengantikan pelat merah ke pelat hitam yang digunakan untuk mudik. Kadang oknum PNS yang nakal mengantikan ke pelat hitam jika mudik," sebut Longki.

Sementara, untuk libur PNS pada Lebaran tahun ini pemerintah memberikan waktu selama 9 hari. Namun apabila PNS menambah hari libur dan masuk kantor tidak sesuai dengan jam kerja juga akan diberikan sangsi tegas. (Tya/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini