Sukses

Waktu Sidang Molor, Ruhut Cs 'Cabut' dari Tipikor

Sedianya sidang dijadwalkan akan mulai pukul 10.00 WIB, namun sampai pukul 15.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3 saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum memilih 'cabut' dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka adalah anggota DPR sekaligus juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul, serta 2 politisi Partai Demokrat Saan Mustopa dan Mirwan Amir.

Sedianya mereka akan bersaksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan proyek lain serta dugaan pencucian uang. Ketiganya meninggalkan PN Tipikor lantaran jadwal sidang yang molor.

Sedianya sidang dijadwalkan akan mulai pukul 10.00 WIB, namun sampai pukul 15.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Salah satu saksi, Saan mengungkapkan kekecewaannya. Kata Saan, sudah 3 kali dirinya diundang untuk bersaksi, 3 kali pula dia tidak jadi bersaksi.

Pada kesempatan pertama dia hadir namun tidak kebagian waktu karena saksi-saksi yang hadir saat itu banyak. Lalu pada kesempatan kedua, dirinya tengah pergi umrah ke Tanah Suci. Dan terakhir kali ini, sidang justru molor berjam-jam.

"Sudah tiga kali tidak pernah jadi sidangnya," kata Saan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Saan mengatakan, dia bersama Ruhut dan Mirwan sempat menemui majelis hakim di ruangannya. Namun, yang ada hanya 3 orang hakim, sedangkan 2 hakim lainnya tengah menangani sidang lain.

"Hakimnya ada sidang lain. Diundur sampai 7 Agustus 2014," ujar dia.

Hal senada dikatakan Ruhut. Ruhut mengatakan, hanya ada 3 hakim yang ada di ruangannya. "Yang ada hanya ketua dan 2 anggota hakim. 2 Anggota hakim lainnya tidak ada," tutur dia.

Ruhut sendiri mengaku tidak mempermasalahkan soal tidak jadinya sidang ini. Namun bukan berarti saksi lainnya tidak punya urusan.

"Saya tidak masalah, kalau untuk kebaikan. Tapi Saan ada acara bukber di Karawang, kasihan sudah bayar restoran," ujar Ruhut.

Sementara itu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menyampaikan hal serupa. Sidang urung dilaksanakan karena ketidaklengkapan hakim. Karenanya, usai berdiskusi dengan majelis hakim yang ada, maka disepakati sidang kembali digelar pada pekan pertama bulan depan.

"Hari ini sidang Anas ditunda karena ada teknis persidangan. Disepakati sidang ditunda sampai 7 Agustus. Mas Anas sudah siap menjalani sidang ini, tapi karena kondisi tidak memungkinkan akhirnya ditunda," ujar Firman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gratifikasi


Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Anas Urbaningrum menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.

Tidak sampai di situ, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga didakwa menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, Anas berkeinginan untuk menjadi presiden ketika keluar dari KPU pada 2005. Demi tujuan itu, Anas menghimpun dana sebanyak-banyaknya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan mendirikan Grup Permai untuk menangani sejumlah proyek negara yang menggunakan dana dari ABPN.

Atas perbuatannya, dia didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.