Sukses

Sidang Suap Pilkada Lebak, Atut Akui Bertemu Akil di Singapura

Namun begitu, Atut membantah sengaja merencanakan pertemuan dengan Akil. Atut mengaku, pertemuan itu terjadi tanpa disengaja.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang ini, Atut mengakui sejumlah hal. Salah satunya mengenai pertemuannya dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar di Singapura sekitar September 2013 lalu.

"Saya lupa tanggalnya, 20 atau 22 (September)," ujar Atut kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Namun begitu, Atut membantah sengaja merencanakan pertemuan dengan Akil. Atut mengaku, pertemuan itu terjadi tanpa disengaja. "Tapi pertemuan itu memang pertemuan yang tidak sengaja," ujar Atut.

Atut pun membeberkan topik yang dibicarakan dengan mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut. Menurut dia, salah satu pembicaraan adalah soal aturan MK tentang penanganan sengketa pilkada.

"Disampaikan beliau, apabila terjadi sengketa, MK memberikan waktu 3 bulan paling lama. Saya akhirnya mengetahui apabila di Banten terjadi sengketa daerah bisa dilaksanakan, walaupun setelah bulan Oktober," ujar dia.

Dari situ Atut kemudian mengatakan, bahwa di Provinsi Banten terdapat 3 wilayah yang tengah melakukan pilkada. Yaitu, Pilkada Kota Tangerang, Pilkada Kota Serang, dan Pilkada Kabupaten Lebak.

"Saya selaku gubernur punya tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara pilkada tersebut. Saya punya kewajiban jika ada perselisihan di akhir Oktober itu tetap dilakukan atau tidak," ujar dia.

Salah satu yang menjadi perhatian Atut adalah mengenai sengketa Pilkada Kota Tangerang. Sebab, dalam penyelenggaraan pilkada itu ada anggota KPU yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Khawatir akan memicu konflik, maka dia berkonsultasi dengan Akil mengenai proses hukum sengketa pilkada di MK.

"Lebih kepada kekhawatiran saya. Saat itu memang di Kota Tangerang ada konflik di DKPP. Itulah salah satu yang saya mau ketahui apabila terjadi sengketa yang dilaporkan ke MK," ujar Atut.

Atut juga mengaku membahas Pilkada Lebak dengan Akil kala itu. Namun dia menyatakan, pembahasan tak dilakukan secara spesifik. Atut membantah, dirinya meminta tolong pada Akil untuk dibantu pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

"Saya tidak sampaikan secara spesifik, tapi penyelenggaraan pilkada di Banten itu ada 3 wilayah," ujar Atut.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Duit tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketa Pilkada Lebak 2013 yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.

Atas perbuatannya itu, Ratu Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasar pasal ini, Atut diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.