Sukses

Kasus Haji, Anggota DPR dan 2 Pengawal Menag Diperiksa KPK

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi X DPR Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Bersamaan dengan Irgan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 pengawal Menag, yakni Eko Widyantoro dan Iwan setiawan, serta staf TU Menag, Rosandi. Mereka juga jadi saksi untuk SDA.

"Sama, mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah dipanggil penyidik KPK. Mereka diketahui ikut pergi naik haji bersama rombongan SDA saat masih menjabat Menag. Namun rombongan tersebut diduga pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah 'mengantre' bertahun-tahun untuk berangkat haji.

Saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu sebut saja Wardhatul Asriyah, istri SDA, Rendika D Harsono, menantu SDA, serta 5 adik SDA. Terakhir 2 nama diperiksa penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Najmudin H Rasyid dan istrinya, Rosma Lotang Sawalleng. Kedua orang ini merupakan sahabat dari Ketua Angkatan Muda Kabah PPP Joko Purwanto.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.