Sukses

KPK Temukan 90% Alat Uji KIR di Jakarta Barat Tidak Berfungsi

Sehingga hasil uji KIR banyak yang tidak sesuai dengan kondisi kendaraan yang diuji.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan alat-alat penguji KIR yang tersedia di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Kali Angke Jakarta Barat, sebagian besar rusak sehingga tidak berfungsi dengan baik.

"Ada 80-90 persen alat yang tidak berfungsi," ujar Bambang usai sidak dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di lokasi tersebut, Rabu (23/7/2014).

Bahkan, menurutnya, tidak ada hubungan antara proses pemeriksaan dengan hasil uji KIR karena tidak ada sistem yang mengkoneksikan itu. Pasalnya, menurut Bambang, alat untuk mengkonfirmasi tidak tersedia dan formulir hasil uji KIR juga sebagian besar tidak sesuai dengan kondisi kendaraan sebenarnya.

Selanjutnya, Bambang mengungkapkan juga terdapat masalah struktural. Karena awalnya Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Kali Angke ini merupakan kerja sama Pemprov DKI dengan PT Nakia. Seharusnya, aset tersebut ditransfer kepada Pemprov DKI namun ternyata alat-alat uji KIR tidak berfungsi dengan baik.

"Kalau diperbaiki juga salah karena belum diserahkan kepada Pemprov DKI," jelas Bambang.

Ia menambahkan karena tidak berfungsinya alat uji KIR dengan baik, ada beberapa pengujian yang harus dilakukan secara manual. Sehingga hasil uji KIR banyak yang tidak sesuai dengan kondisi kendaraan yang diuji. Padahal jika pengujian kendaraan benar-benar mengikuti prosedur yang ada, setiap kendaraan seharusnya membutuhkan 20-30 menit. Namun, yang kenyataannya kendaraan diuji hanya dalam waktu 5 menit dengan pengujian yang kurang maksimal.

"Ada juga sistem file-ing yang manual. Sehingga kecepatan tidak bisa dilakukan. Tapi kalau serius dilakukan perlu waktu 20-30 menitan. Dengan sistem (alat tidak berfungsi) 5 menit sudah selesai," jelas Bambang.

Tak hanya sampai di situ, KPK juga menemukan persoalan sumber daya manusia (SDM) di PKB Kedaung tersebut. Dari sidak yang dilakukan, lanjut Bambang, ada beberapa orang yang mempunyai pekerjaan fungsional di tempat tersebut yang tidak berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Melainkan, dari pihak swasta yang diperbantukan.

Menurut Bambang, hasil temuan dan observasi KPK itu akan diserahkan kepada Pemprov DKI untuk ditindaklanjuti. "Berdasarkan temuan itu kami diskusikan langkah-langkah lanjutannya. Karena ini memang untuk bangun pemerintahan. Kalau nanti ada tindakan korektif, itu kewenangan pemprov," tutur Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini