Sukses

Kejagung Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Merpati Hotasi Nababan

Hotasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus sewa menyewa 2 unit pesawat Boeing 737.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan bos Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan yang dicari sejak Mei 2014. Penangkapan terpidana dugaan korupsi sewa menyewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 itu dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa 22 Juli 2014, sekitar pukul 19.19 WIB.

"Malam tadi, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, Rabu (23/7/2014).

Tony menjelaskan, Hotasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus sewa menyewa 2 unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 1 juta.

"Berdasarkan Putusan MA Nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014 Terpidana divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar ganti rugi  Rp 200 Juta subsider 6 bulan," tandas Tony.

Pada 19 Februari 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Hotasi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines itu tak terbukti bersalah melakukan korupsi sewa 2 pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

Kejagung lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Kasasi Jaksa Penuntut Umum itu dituangkan dalam Akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST.

MA lalu memberikan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Hotasi Nababan. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini