Sukses

Petugas Keamanan MK Diperiksa KPK Soal Kasus Kerabat Dekat Akil

KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada kasus itu KPK telah menjerat kerabat dekat Akil, Muhtar Ependy, sebagai tersangka.

Mereka yang diperiksa adalah sejumlah petugas keamanan yang berjaga di Rumah Dinas MK di Jalan Widya Candra III, Jakarta. Mereka adalah 2 orang Satpam MK Imran Cahyadi dan Dwi Antoni (piket jaga di rumah dinas ketua MK) serta 2 anggota kepolisian Kadek Agus Ari R dan Wahyu Endro Prayudo (piket jaga di rumah dinas ketua MK).

"Mereka jadi untuk tersangka ME," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2014).

KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka. Kerabat dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar itu dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Ia diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Muhtar memang kerap disebut-sebut sebagai 'operator atau makelar suap' pengurusan sengketa pilkada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil.

Adapun, sejauh ini sejumlah kendaraan dan barang-barang milik Muhtar telah disita KPK. Sebab, ditengarai semua itu berasal dari 'jatah' yang diterimanya hasil suap kepada Akil. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini