Sukses

Ahok Usul Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Dipilih Presiden

Apabila pemilihan kepala daerah di Jakarta dilakukan presiden, maka dapat menghemat anggaran daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan, agar Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) direvisi.

Salah satu poin yang diusulkan yaitu terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta. Basuki alias Ahok meminta agar kepala daerah khusus di ibukota negara, yakni Jakarta, tidak lagi dipilih oleh rakyat, melainkan dipilih presiden dan setingkat menteri.

"Sebagai ibukota harus dibuat khusus dari kota lainnya. Lebih khusus lagi, Gubernur dan Wagub DKI tidak dipilih rakyat, dipilih Presiden saja. ‎Biar nggak ada yang berantem-berantem lagi," ujarnya ketika membuka rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 di Balaikota Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Menurut Ahok, apabila pemilihan kepala daerah di Jakarta dilakukan presiden, maka dapat menghemat anggaran daerah. Karena tidak perlu lagi menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sengaja menggelar dialog interaktif untuk mengevaluasi implementasi dan menyiapkan penyusunan materi revisi UU No 29 tahun 2007. Di samping itu, juga agar pihaknya dapat mengetahui bagaimana respons publik atas berbagai ide merevisi UU tersebut. Jika diterima, Ahok berharap anggota DPR terpilih 2014-2019 dapat membantu mengesahkan revisi UU itu.

"Mau inisiatif usulan ini nanti akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) buat anggota DPR yang baru. Mudah-mudahan mereka bisa bantu. Mungkin tahun 2016 baru bisa terealisasi. Siapa tahu 2017 sudah nggak ada pemilu di DKI," tandas Ahok. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.