Sukses

Jelang Lebaran, PNS dan TNI-Polri Dilarang Terima Hadiah

Bagi PNS serta anggota TNI dan Polri yang menerima gratifikasi, Menteri PAN-RB meminta agar melapor ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Terkait semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyampaikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2014. Surat ditujukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

Dalam surat tertanggal 17 Juli 2014 itu, Menteri PAN-RB mengingatkan, 1 Syawal 1435 H diperhitungkan jatuh pada 28-29 Juli 2014. Sedangkan cuti bersama adalah 3 hari setelah Lebaran, yaitu 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.

Untuk itu, Menteri PAN-RB meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI dan anggota Polri di lingkungan kerja masing-masing untuk menaati hari dan jam kerja.

Menteri PAN-RB juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, bagi PNS serta anggota TNI dan Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Larangan itu, lanjut Menteri PAN-RB, tertuang dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.

"Seluruh pimpinan instansi pemerintah agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya," demikian bunyi surat edaran itu seperti dikutip laman setkab.go.id, Selasa (22/7/2014).

Bagi PNS serta anggota TNI dan Polri yang menerima gratifikasi, Menteri PAN-RB meminta agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada instansi maisng-masing. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini