Sukses

Penghasilan Anas Urbaningrum Saat Jadi Anggota DPR Diungkap

Setiap anggota DPR mendapat gaji dan tunjangan sekaligus setiap bulan. Tiap bulan mendapat Rp 16.007.200 dan tunjangan Rp 30.881.000.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti menjadi saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Di persidangan, perempuan yang kerap disapa Winan itu membeberkan sejumlah hal. Salah satunya mengenai gaji dan penghasilan Anas saat menjadi Anggota DPR dari 2009 sampai 2010. Sepanjang itu, total pendapatan Anas dari gaji dan tunjangan mencapai Rp 450 juta lebih.

"Kurun waktu 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010, beliau pendapat penghasilan dari DPR Rp 474.371.000," kata Winan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/7/2014).

Winan menjelaskan, setiap anggota DPR mendapat gaji dan tunjangan sekaligus setiap bulan. Untuk gaji Anggota DPR tiap bulannya mendapat Rp 16.007.200. Kemudian tunjangan-tunjangan sebesar Rp 30.881.000.

"Itu di luar yang bulan ke-13," kata Winan yang sebelumnya menjabat Deputi Sekjen DPR Bidang Anggaran dan Pengawasan dari 2005 sampai 2013 itu.

Tak berhenti di situ. Winan mengungkapkan, setiap 'Wakil Rakyat' juga memiliki pendapatan lain selama duduk di kursi parlemen tersebut. Seperti tunjangan tambahan saat membahas undang-undang yang diusulkan DPR.

"Kalau (undang-undang) itu usul inisiatif DPR, ketika disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul DPR, maka mendapat tunjangan," kata dia.

Kemudian, pendapatan lain bisa didapatkan oleh seorang anggota DPR jika melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) saat mencalonkan dulu. "Itu juga mendapatkan biaya," ujar dia.

Mengetahui ada pendapatan-pendapatan dan tunjangan lain di luar gaji rutin bulanan setiap Anggota DPR itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu menanyakan kepada Winan, apakah penghasilan Anas yang mencapai Rp 450 juta lebih itu sudah termasuk semuanya?

"Belum. Karena (pendapatan lain) itu sifatnya kegiatan," ujar Winan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anas Urbaningrum menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.

Tidak sampai di situ, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga didakwa menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan bahwa Anas berkeinginan untuk menjadi Presiden RI ketika keluar dari KPU pada 2005. Demi tujuan itu, Anas menghimpun dana sebanyak-banyaknya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan mendirikan Grup Permai untuk menangani sejumlah proyek negara yang menggunakan dana dari ABPN.

Atas perbuatannya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini