Sukses

Usut Dugaan Korupsi Haji SDA, Wasekjen PPP Diperiksa KPK

KPK menilai Joko dapat memberikan informasi terkait dugaan korupsi haji ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Joko Purwanto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk bekas Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Pemeriksaan Joko ini untuk melengkapi berkas perkara SDA sebagai tersangka dugaan korupsi haji. KPK menilai Joko dapat memberikan informasi terkait dugaan korupsi haji ini.

Joko sendiri sebelumnya membantah ikut rombongan haji gratis bersama Suryadharma. Bantahan itu disampaikan Joko menyusul beredarnya daftar 35 nama yang disebut ikut dalam rombongan haji gratis.

Ia mengaku, dia dan istrinya Deasy Aryan Larasati tidak pernah menikmati fasilitas haji gratis. Untuk ibadah ke Tanah Suci itu Joko mengaku mengeluarkan kocek pribadi sebesar Rp 400 juta.

Selain memanggil Joko, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deasy sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Lembaga antikorupsi itu juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni ajudan istri SDA bernama Sholichul Qobri, pengawal SDA Henri Amri M Saud, mantan ajudan SDA Karto Kamid, ajudan istri SDA Sundari Kasiran, pengawal ADA Agus Riadi Pranoto, ajudan SDA M. Mukmin Timoro, dan pihak Sekretariat Kemenag Abdul Wadud Kasyful Anwar.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari pejabat Kemenag dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kemenag.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Atas perbuatannya yang disangkakannya, Ketua Umum PPP itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.