Sukses

Sakit, Ratu Atut Batal Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Hal itu disampaikan langsung tim kuasa hukum Atut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sedianya menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dijadwalkan, Atut rencananya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.

Namun, sidang urung digelar lantaran Atut mengeluh sakit. Hal itu disampaikan langsung tim kuasa hukum Atut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami mohon Bu Atut diberikan kesempatan kembali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, karena tengah sakit dan mau ke rumah sakit," kata kuasa hukum Atut, Maqdir Ismail di gedung PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Majelis Hakim yang diketuai Matheus Samiadji awalnya tidak menyetujui penundaan sidang ini. Majelis beralasan sebentar lagi pihaknya memasuki waktu cuti Hari Raya Idul Fitri.

"Ini yang jadi soal ini. Pada cuti Lebaran ini agak lama. Sampai masuk nanti setelah Lebaran itu 2 minggu," ujar Matheus.

Setelah melalui beberapa argumen dari kuasa hukum Atut dan hakim merundingkan permasalahan tersebut. Dengan pertimbangan kesehatan terdakwa, majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai Kamis 24 Juli pekan depan.

"Sudah kami rundingkan, mencoba mengakomodasi karena ini hak terdakwa untuk kesehatannya. Kalau hari ini tidak didengar maka didengarnya pada minggu depan. Jadi ditunda sampai seminggu," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Duit tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketa Pilkada Lebak 2013 yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.

Atas perbuatannya itu, Ratu Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasar pasal ini, Atut diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini