Sukses

Polisi: Belum Ada Pengajuan Penangguhan 2 Tersangka Guru JIS

Rikwanto mengatakan, bila ada surat penangguhan penahanan, belum tentu juga akan akan dikabulkan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan, belum ada pengajuan penangguhan penahanan untuk 2 guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Tidak ada penangguhan. Sampai saat ini belum ada pengajuan penangguhan. Jika ada, itu hak tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Rikwanto mengatakan, bila ada surat penangguhan penahanan, belum tentu juga akan akan dikabulkan. "Dikabulkan atau tidak itu penyidik yang memutuskan," katanya.

Dia menegaskan, penahanan terhadap Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong sesuai prosedur, yaitu berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif. Secara objektif, perbuatan diancam di atas 5 tahun yang artinya bisa ditahan. Kemudian, subjektifnya agar aman, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Setiap warga negara di negara mana pun, harus patuh dan tunduk pada hukum negara dia berada. Polisi sudah sesuai prosedur. Tidak ada masalah," kata Rikwanto.

Tim Penyidik Polda Metro Jaya menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sejumlah pasal KUHP. Keduanya telah dijebloskan ke dalam penjara Senin 14 Juli malam.

Dukungan

Dukungan terhadap kedua guru tersebut mengalir dari para orangtua pelajar JIS. Mereka meminta polisi menangguhkan penahanan Neil dan Ferdinand. Mereka yakin keduanya tidak bersalah.

Ketua Umum Serikat Pekerja JIS, Elsa juga mengaku sangat kecewa dengan penahanan itu. Menurut dia, waktu bekerja Ferdinand selama 16 tahun dan Neil 4 tahun tidaklah sebentar.

Anggota Dewan Pembina JIS Dino Vega dengan tegas menolak penahanan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurut dia, pihak kepolisian harus melihat rekam jejak 2 tersangka guru JIS tersebut.

Kuasa hukum Harry Pontoh mengatakan, adalah hak dari para tersangka untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Dan penahanan tersebut merupakan perampasan hak asasi manusia (HAM). (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.