Sukses

PNS Diminta Cuti Lebaran Tepat Waktu, 26 Juli - 3 Agustus

"Yang dimaksud dengan cuti tepat waktu adalah, memulai cuti sesuai izin, dan masuk kembali sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan."

Liputan6.com, Pamekasan - Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meminta kepada semua pengawai negeri sipil setempat agar mengambil cuti Lebaran tepat waktu. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Yang dimaksud dengan cuti tepat waktu adalah, memulai cuti sesuai izin, dan masuk kembali sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," kata Sekdakab Pamekasan, Alwi, Selasa 16 Juli 2014.

Alwi menjelaskan, cuti Lebaran bagi PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan kali ini selama 10 hari, dan menurutnya waktu selama itu sudah cukup bagi PNS untuk beristirahat dan berlibur bersama keluarga.

Jika ada PNS yang berasal dari luar Pamekasan, ia menyarankan agar pola mudiknya dilakukan secara bergantian.

"Misalnya keluarganya diminta pulang lebih dahulu, baru setelah masa cuti tiba si PNS ini yang pulang menyusul," terang Alwi.

Lanjut Alwi, pihaknya perlu mengingatkan hal itu, karena selama ini banyak PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan yang mengambil cuti Lebaran lebih dahulu. Dengan alasan karena yang bersangkutan dari luar Pamekasan.

Selain mendahului cuti yang telah ditentukan, tidak sedikit di antara para abdi negara itu yang kembali masuk kerja, melebihi ketentuan cuti yang telah ditetapkan.

"Untuk saat ini, saya kira tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk kembali masuk kerja terlambat," kata dia memaparkan.

Alwi menambahkan, jika nantinya masih ditemukan adanya PNS yang tidak masuk kerja lebih awal dan kembali masuk kerja terlambat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas.

Libur dan cuti bersama Lebaran bagi kalangan PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan pada Idul Fitri 1435 Hijriah kali ini mulai tanggal 26 Juli hingga 3 Agustus 2014. (Ant/Ein)

Baca Juga:

Ratusan PNS di Depok Kumpulkan Sumbangan untuk Gaza 

Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 dalam Dua Pekan Mendatang

Pembayaran Gaji ke-13 PNS Mundur, Ekonomi RI Kena Imbas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini