Sukses

Gembong Perampok Sadis di Bekasi Tewas Ditembak

Gembong perampok itu merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah keluar masuk penjara.

Liputan6.com, Bekasi - Gembong perampok sepeda motor yang terkenal sadis dan tidak segan-segan menembak mati korbannya, tewas setelah duel dengan petugas Resmob Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat.

Abu Bakar alias Abu Lampung (30), merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah keluar masuk penjara. Dia tewas saat tim Resmob Polresta Bekasi yang dipimpin Kompol Ujang Rohanda dan 19 anggota menggerebek rumah kontrakan pelaku di Gang Melati, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Pelaku terpaksa kami tembak saat petugas meminta menunjukkan komplotan lainnya di Bekasi Utara. Pelaku berusaha merebut senjata anggota dan terpaksa kami lumpuhkan. Pelaku tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang kepada Liputan6.com di Bekasi, Selasa (15/7/2014).

Menurut Ujang, maraknya kasus pencurian kendaraan sepeda motor disertai penembakan di Kota Bekasi membuat pihaknya berbagi tugas. "Di antaranya mencari pelaku-pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), maka didapatlah nama Abu Bakar," ucap Ujang.

"Catatan kriminal lelaki asal Lampung ini, di antaranya pernah ditahan Polsek Bekasi Timur dalam kasus kepemilikan senjata api, pada tahun 2011. Bahkan pelaku merupakan eksekutor penembakan Veronika Sriani, seorang ibu rumah tangga yang tewas ditembak saat memergoki pelaku melakukan aksi," paparnya.

Ujang mengatakan, setelah di penjara 2,5 tahun, Abu Lampung itu bebas dan menghimpun kekuatan baru. Dia bergabung dengan Ahmad Kasim (26), Sapri (28), Hendra (32), Saparudin (28), dan Irwan Ibrahim (32).

Selama ini, pelaku telah beraksi di 50 tempat. Aksi terakhir di Kampung Rawaroko, Rawalumbu pada 8 April lalu dengan menembak mati Veronika Sriani. Kemudian pada Mei 2014 komplotan Abu Lampung itu beraksi di Taman Narogong dan menembak Irpan Pance Komala, penjaga penyewaan DVD yang memergokinya mencuri.

Selain rekan-rekan Abu Lampung, polisi menangkap Ahmad Kasim, Sapri, Hendra, Saparudin dan Irwan Ibrahim, serta 2 penadahnya Gino (35) dan Keling (30), serta menyita 7 sepeda motor berbagai merek, sepucuk senpi rakitan revolver isi 6 butir peluru, dan 9  kunci letter T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini para pelaku dimasukkan ke tahanan Mapolresta Bekasi Kota. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.