Sukses

KPAI Sambangi Mabes Polri Bahas Sistem Pengadilan Anak

KPAI ingin mengetahui, sejauh mana kesiapan polisi dalam melakukan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Mabes Polri untuk membahas persoalan kasus anak yang  berkaitan dengan persoalan hukum. KPAI akan menemui Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

"Untuk berkoordinasi membahas masalah penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Baik anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Niam menjelaskan, dalam pertemuan itu ada 2 hal yang akan dibahas yakni mengenai regulasi diberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kedua, membicaran rencana revisi UU Perlindungan Anak. Pembicaraan mencuat akan hal itu karena hukum yang dinilai belum cukup kuat memberikan efek jera.

"UU itu (UU No 11/2012), sudah ditetapkan sejak 30 Juli 2012, dan akan efektif pada 30 Juli 2014," ujar dia.

Dari kedua persoalan itu, KPAI ingin mengetahui, sejauh mana kesiapan polisi dan aparat penegak hukum dan melakukan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. "Karena ada perbedaan yang mendasar dari segi paradigma, maupun ketentuan peraturannya," ujar Niam.

Sebab dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 yang merupakan UU lama masih membahas tentang pengadilan anak sementara kini ada UU baru yang akan muncul yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Dalam UU baru ini tidak menyebut penjara sebagai tempat memberikan punishment (hukuman), bagi anak," kata dia

Dia menekankan, anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum harus berusia di atas 12 tahun. Artinya di bawah 12 tahun kalau melakukan pidana tidak bisa dilakukan proses hukum formal.

"Solusinya diversi atau pengalihan dari hukum formal ke penanganan di luar hukum formal, seperti musyawarah, konpensasi dan pemaafan," tandas Asrorun Ni'am. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini