Sukses

Kasus Paedofil di Depok, Polisi Tunggu Hasil Visum

Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan saksi korban dan orangtuanya. 2 korban itu berinisial AN (14) dan SH (15).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus Joko Santoso (JS) alias Koko alias Jojo (30), tersangka kasus dugaan dugaan pelecehan seksual terhadap remaja di Depok, Jawa Barat. Setidaknya ada 3 remaja laki-laki yang menjadi korbannya.

Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan saksi korban dan orangtuanya. 2 korban itu berinisial AN (14) dan SH (15).

"Sejauh ini belum ada perkembangan. Sekarang pemeriksaan saksi korban sudah, sama orangtua 2 korban," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim ditemui Liputan6.com, Depok, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Sembari menungu hasil visum, polisi juga masih melakukan penyidikan untuk pengembangan selanjutnya. "Ini kita tunggu hasil visum dulu," ujar Agus.

Agus menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menjanjikan kepada anak-anak remaja putus sekolah yang berada di pusat keramaian seperti terminal, untuk dipekerjakan sebagai penjaga warnet. Kemudian, korban diminta untuk datang ke rumah kontrakan di kawasan Jatimulnya, Cilodong Depok.

"Di sana, korbannya diberi minum, setelah tertidur pelaku kemudian melancarkan aksi cabulnya," ujar Agus.

Kasus ini terungkap setelah 3 orang korban melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan Joko Santoso kepada polisi. Namun dari 3 orang itu, baru 2 korban diperiksa, sedangkan seorang korban lainnya masih tahap pengembangan. Koko alias Joko ditangkap pada Minggu 13 Juli 2014 malam.

Akibat perbuatan itu, pelaku diancam tindak pidana pencabulan sesuai UU RI Nomor 23 tahun 2002 pasal 82 dengan ancaman diatas 10 tahun. Namun demikian kasusnya masih terus didalami penyidik.

Dengan kejadian ini, kedepan kata Agus, Polres Depok akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada remaja dan anak-anak dibawah umur untuk antisipasi kasus kejahatan seksual. Program ini seiring dengan Program Pemerintah Kota Depok, sebagai Kota Layak Anak. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini