Sukses

[INFOGRAFIS] Heboh Penolakan Revisi UU MD3

Sejumlah pihak menilai revisi UU MD3 ini menghambat pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Para wakil rakyat di DPR mengesahkan revisi UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Selasa lalu. Pengesahan dilakukan saat rakyat sibuk menyiapkan diri untuk melaksanakan pencoblosan pemilihan presiden pada keesokan harinya.

Sejumlah pihak menganggap revisi UU MD3 ini menghambat pemberantasan korupsi sehingga muncul gerakan petisi online yang meminta Mahkamah Konstitusi atau MK melakukan peninjauan kembali (judicial review) atas UU tersebut.

Seorang warga Jakarta bernama Melany Tedja membuat petisi online berjudul "Tolak Revisi RUU MD3" di situs Change.org, yang ditujukan Mahkamah Konstitusi. Hingga Selasa ini, petisi tersebut mendapatkan lebih dari 50 ribu dukungan.

Sehaluan dengan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 bakal mengajukan judicial review (uji materi)  ke MK.

"Kami akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke MK, kami sedang melakukan pemetaan pasal dan kerugian konstitusional," ujar Peneliti ICW, Abdullah Dahlan, di kantor Sekretariat ICW, Jl Kalibata Timur, Jaksel, Minggu 13 Juli 2014.

Untuk mencermati secara lengkap naskah revisi tersebut, sila klik tautan ini. Namun, secara asasi, apa saja sebenarnya poin-poin yang memantik protes? Simak di infografis berikut. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini