Sukses

KPAI Sambut Baik Penahanan 2 Guru JIS

"Polda melakukan penahan terhadap 2 tersangka dikarenakan untuk proses penyelesaian dan melengkapi BAP."

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menahan 2 guru Jakarta International School (JIS), terkait kekerasan seksual terhadap anak kecil. Mereka adalah Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman.

Menaggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengapresiasi langkah dari aparat kepolisian. Kendati itu memerlukan waktu yang tidak sebentar.

"KPAI sangat mengapresiasi atas kinerja Polisi RI, khususnya Polda Metro Jaya, dengan terungkapnya kasus Kekerasan yang terjadi di JIS. Ditetapkannya 2 guru JIS jadi tersangka, pastinya pihak Polisi sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHP dalam penetapan tersangka," kata Erlinda kepada Liputan6.com melalui pesan elektronik, Selasa (15/7/2014).

"Polda melakukan penahan terhadap 2 tersangka dikarenakan untuk proses penyelesaian dan melengkapi BAP, dan Polda melakukan secara profesional," jelas dia.

Kendati sudah ditetapkan tersangka, kata Elin sapaan karibnya, KPAI akan terus melakukan pengawasan. Dia juga meminta masyarakat terus ikut membantu menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak itu.

"KPAI akan tetap melakukan pengawasan terhadap kasus kekerasan yang terjadi, khususnya kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Proses penegakan hukum juga sebaiknya mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan berharap semua Aparat Penegak Hukum dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanah UU," tuturnya.

Ke depan, ujar Elin, pihaknya berharap agar pihak JIS terus kooperatif dalam setiap panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya. Serta memberikan keterangan yang benar dan tidak menyembunyikan.

"Harapan KPAI, semoga pihak JIS dapat kooperatif dalam mengungkap kasus kekerasan seksual tersebut dan tidak melakukan sikap perlawanan atas nama kebenaran dan keadilan," tandas Elin. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini