Sukses

Badan Narkotika Tangkap Pengedar 1 Ton Ganja di Tol Jagorawi

Dari barang bukti yang diamankan tersisa 200 kilogram ganja kering yang sebagian sudah terjual di beberapa daerah di kawasan Jakarta.

Liputan6.com, Bogor - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bogor menangkap 2 pengedar 1 ton ganja di KM 23 Tol Jagorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Minggu dini 13 Juli 2014. Tersangka berinisial ZND (54) dan SPD (31)kedapatan membawa 1 ton ganja dari Aceh yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penangkapan terjadi ketika sebuah kendaraan peti kemas berpelat nomor daerah Medan melintas dan ditengarai bermuatan narkotika. Ketika melintas, mereka akhirnya ditahan berikut barang bukti.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal Pol Anang Purwanto menuturkan, sejak Sabtu sore ganja tersebut sudah tiba di Jakarta.

"Sopir berinisial UU (35) berhasil melarikan diri," imbuhnya saat memberikan keterangan pers di Kantor BNK Bogor di Jalan Raya Kol Edie Yoso Martapura, Senin 14 Juli 2014.

Anang juga mengatakan bahwa dari barang bukti yang diamankan tersisa 200 kilogram ganja kering yang sebagian sudah terjual di beberapa daerah di kawasan Jakarta.

"Sebelum ditangkap, para tersangka sudah menurunkan 5 karung di daerah Cibubur, Jakarta Timur dan menurut keterangan sementara, daerah peredarannya memang di wilayah Jabodetabek," katanya.

Untuk mengelabui saat pengiriman, para tersangka membuat beberapa sekat di dalam peti kemas lalu menyamarkan baunya dengan bubuk kopi. "Dari pengakuan para tersangka yang warga Aceh ini baru sekali mengirim barang ganja tersebut," papar Anang.

Pada pertengahan Mei lalu, Kepolisian Resor Kota Bogor juga berhasil menyita 135 ganja dari 2 lokasi di Kabupaten dan Kota Bogor dengan 3 tersangka.

Lokasi pertama, polisi mengamankan Dedi di Kelurahan Bondongan, Bogor Selatan, Kota Bogor dan diamanakn 35 kilogram ganja. Sedangkan hasil pengembangan, diamankan 2 tersangka lainnya, David dan Riandy di Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dengan barang bukti 100 kilogram ganja.

"Ganja tersebut juga dikirim dari Aceh menuju Bogor," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, beberapa waktu lalu.

Sementara, Kepala BNK Bogor, Nugraha Setia Budhi mengungkapkan wilayah Bogor memang kerap menjadi lumbung penyimpanan dan pengolahan narkotika. Untuk itu ia meminta masyarakat untuk bisa memberikan informasi kepada pihak berwajib agar bisa mencegah terjadinya peredaran narkoba.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini