Sukses

Ahok Geram Dituding Abaikan Kasus Revitalisasi Pasar Hayam Wuruk

Kuasa hukum pedagang berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa adanya dugaan penyelewengan dana di pasar tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Oleh: Hanz Jimenez Salim dan Andi Muttya Keteng

Pedagang Pasar Lindeteves meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaksanakan surat rekomendasi Ombudsman. Ini karena pedagang menduga ada penyelewengan dana dari PD Pasar Jaya kepada pihak ketiga yaitu PT Graha Agung Utama Karya dalam revitalisasi Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves.

Kuasa hukum para pedagang Pasar Lindeteves, Otto Hasibuan mengatakan, dugaan penyelewenangan itu berdasarkan surat rekomendasi Ombudsman RI bernomor 008/REK/0542.2013/PBP-40/V/2014.

"Berdasarkan data-data dari Ombudsman diketahui ada kerja sama PD Pasar Jaya yang tidak seimbang sehingga berpotensi merugikan negara. Negara dalam hal ini hanya dapat 32,82 persen dari pendapatan, ditambah pembayaran Rp 50 miliar diangsur 12 bulan. Pendapatan narik sewa kira-kira 400 miliar. Pemerintah hanya dapat Rp 150 miliar, pengembang Rp 250 miliar, padahal tugasnya hanya revitalisasi," kata Otto dalam jumpa pers di kantornya di Komplek Duta Merlin, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (14/7/3014).

Otto berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa dugaan penyelewengan dana di pasar yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Raya, Tamansari, Jakarta Barat tersebut.

Selanjutnya: Awal Mula Dugaan Penyelewengan...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Awal Mula Dugaan Penyelewengan


Kuasa hukum pedagang Pasar Lindeteves Otto Hasibuan menjelaskan, dugaan penyelewengan bermula saat PD Pasar Jaya berencana merevitalisasi Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves. Berbagai masalah kemudian muncul. Misalnya, ketika para pedagang ingin memperpanjang Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU).

“Saat mau memperpanjang, terjadi diskriminasi terhadap pedagang eksisting. Mereka dipersulit untuk memperpanjang sewa. Selain itu ada kenaikan harga yang luar biasa,” kata Otto.

PD Pasar Jaya telah mengirim surat edaran pada 18 September 2013 yang berisi imbauan para penyewa untuk membayar perpanjangan sewa sebelum 30 September 2013 ke pihak developer, yakni PT Graha Agung Utama Karya.

"Padahal, Pasar Lindeteves merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Seharusnya, pembayaran sewa diberikan kepada PD Pasar Jaya bukan pada pihak developer," ucap Otto.

Kejanggalan ini membuat pedagang menilai, revitalisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya tidak sesuai aturan. Sebab, untuk melakukan revitalisasi, 60% dari 357 pedagang harus setuju. Sementara yang terjadi, tak satu pun pedagang setuju terhadap revitalisasi. PD Pasar Jaya dituding telah memalsukan tanda tangan surat persetujuan dari pedagang.

Dari situlah, pedagang melaporkan masalah ini ke Ombudsman dan ke Ahok. Laporan dilayangkan ke Ahok pada 26 Mei 2014, saat Ahok masih menjabat wakil gubernur. Kini para pedagang kembali meminta agar Ahok melaksanakan rekomendasi tersebut.

Otto mengatakan, surat rekomendasi Ombudsman antara lain berisi permintaan agar Ahok mencabut direksi PD Pasar Jaya, memberi kelonggaran pada pemilik kios, kemudian menghormati hak prioritas dan tempat pemakaian kios para pedagang. Sebab, Direksi PD Pasar Jaya telah melakukan tindakan maladministrasi dalam proses revitalisasi dan penetapan harga perpanjangan HIPTU pasar Lindeteves Area Barat I. 

Jika nanti belum ada respon dari Ahok, Otto mengancam akan membawa kasus ini ke Pengadilan Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya: Ahok Heran Disebut dalam Revitalisasi Pasar...

3 dari 3 halaman

Ahok Heran Disebut dalam Revitalisasi Pasar


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku heran disebut 'berdiam diri' dalam menyelesaikan kasus dugaan maladministrasi pada proyek revitalisasi Pasar Lindeteves.

"Saya? Gua baru datang (ke DKI) sudah kerja. Mereka sudah kontrak kok," ucapnya sambil melepas kacamata dan mengerutkan kening, di Balaikota Jakarta.

Ia mengatakan, kontrak kerja sama revitalisasi tersebut sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Fauzi Bowo, yakni Maret 2010. Pada 25 Maret 2010, PD Pasar Jaya meminta pedagang agar membuat surat pernyataan untuk bersedia mengikuti ketentuan selama revitalisasi.

Mantan Bupati Belitung Timur itu melanjutkan, soal revitalisasi pasar sudah disetujui 60% pedagang eksisting. Hal itu sesuai ketentuan Perda DKI nomor 3 tahun 2009 Pasal 7 ayat 2 tentang Pengelolaan Area Pasar. Menurut Ahok, dia sudah pernah menerima kedatangan para pedagang Pasar Hayam Wuruk yang membawa Surat Rekomendasi Ombudsman RI.

"Itu dari zamannya Pak Fauzi Bowo tanda tangan. Gila main tuduh, mau menekan kita pakai Ombudsman. Ini mainnya sudah nggak benar. Datang ke sini berkali-kali mau nuntut pembayaran. Kita sudah setuju 60% plus 1. Sudah oke," tegas Ahok.

Ia juga mengatakan, apabila dalam hal ini PD Pasar Jaya dituding melakukan diskriminasi terhadap sejumlah pedagang eksisting, dia meminta Himpunan Pedagang Hayam Wuruk Indah melaporkan ke kepolisian.

"Biarin saja. Lu tuduh saja. Tinggal lapor polisi kan? Ngapain repot. Suruh dia lapor saja. Kalau ada pemaksaan lapor polisi dong," ucap Ahok. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini